SUARA GARUT - Tidak dipungkiri, mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) cukup menyita waktu. Namun saat ini ada aplikasi yang sangat membantu masyarakat dalam membuat KTP.
Selain tidak menyita waktu dan tenaga, membuat KTP di Garut ini bisa dilakukan di rumah. Hal ini sangat membantu masyarakat karena prosesnya cukup simpel.
Untuk membuat KTP di rumah, ada beberapa langkah hyang harus kita lakukan. Yang pertama kita harus membuka website resmi, yaitu: https://pastioke.garutkab.go.id/login.
Tetapi sebelumnya kita harus membuat akun di website di atas. Kita bisa menekan klik tombol daftar yang ada di halaman log in. Lalu isi data-data pribadi kita dan tinggal ikuti saja langkah-langkah yang sudah ada.
Jika sudah berhasil membuat akun, tinggal masuk saja ke akun itu dengan menggunakan username serta password yang sudah dibuat saat melakukan pendaftaran.
Setelah masuk ke akun, pilih saja opsi permohonan KTP-el yang sudah ada di situ. Lalu isi saja data-data yang di minta.
Usai mengisi data pribadi, masukan pula dokumen pendukung lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan foto.
Semua itu harus sesuai dengan format yang di minta, seperti ukuran poto dan lain-lain.
Kalau semua langkah di atas sudah di lakukan, maka kita tinggal tunggu saja konfirmasi dari pihak Disdukcapil Garut.
Baca Juga: Meski Hari Libur, AgenBRILink Tetap Layani Kebutuhan Transaksi Masyarakat
Biasanya, jika semua syaratnya sudah di anggap memenuhi, pihak Disdukcapil Garut akan mencetak usulan pembuatan KTP tersebut. Setelah ada informasi resmi dari Disdukcapil Garut, ya kita tinggal mengambil saja, simpelkan.(*)