Karena PPPK diangkat berdasarkan masa perjanjian kerja, tidak seperti PNS, yang diangkat hingga memasuki masa pensiun.
Hal ini berdampak pula pada sistem gaji yang di usulkan asosiasi pemerintah daerah yaitu sistem salary range.
Sementara itu, adanya gagasan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas terkait penyelesaian honorer tidak akan ada PHK Massal, namun tidak akan membebani anggaran.
Prinsip yang di cetuskan Menteri Anas, ini dinilai kalangan ASN PPPK takut berdampak pada sistem gaji yang sudah diwacanakan yakni Salary Range.
Bila ini kemudian menjadi kenyataan, maka mimpi buruk honorer dan ASN PPPK akan benar-benar menjadi kenyataan.(*)