SUARA GARUT - Bagi warga Garut yang ingin membuat KTP, kini semakin mudah. Dengan memanfaatkan aplikasi di play store, kita sudah bisa membuat KTP tanpa harus pergi ke kantor Disdukcapil, artinya semua itu bisa di urus di rumah.
Langkah awal yang harus dilakukan untuk membuat KTP di rumah ialah dengan membuka smartphone, lalu masuk klik play store dan cari aplikasi resmi yang bisa di download. Alamatnya https://play.google.com/store/apps/details? id=com.bitlabs.pastiok.
Aplikasi tersebut akan memudahkan dalam pembuatan KTP, namun tentu saja membutuhkan smartphone yang terhubung dengan internet. di bawah ini adalah langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk membuat KTP di rumah dengan memanfaatkan aplikasi PastiOK.
Pertama, kita download dan install aplikasi PastiOK yang ada di play store. Untuk menghindari kegagalan, unduh aplikasi ini dari developer resmi. Setelah aplikasi PastiOK berhasil di install, kita harus melakukan registrasi serta membuat akun.
Biasanya, kita harus mengisi data pribadi yang di minta dalam aplikasi tersebut yang di dalamnya termasuk verifikasi nomor telpon yang di gunakan saat ini.
Jika aplikasi PastiOK sudah selesai di buat, kita tinggal klik dan pilih layanan permohonan KTP-el. lalu tinggal ikuti saja semua langkah-langkah yang tertera di sana.
Selanjutnya, setelah semua dokumen di isi lengkap, nantinya ada biaya administrrasi yang harus di bayar. Pembayaran administrasi tersebut di sesuaikan dengan intruksi yang ada dalam aplikasi.
Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, permohonan pembuatan KTP elektrik sudah bisa di proses. Jika semua data yang di minta dianggap lengkap, kita tinggal menunggu KTP di cetak oleh Disdukcapil Garut. Setelah di cetak dan ada pemberitahuan, kita tinggal mengambilnya ke Disdukcapil.
Membuat KTP di rumah dengan memanfaatkan aplikasi PastiOK cukup efisien. Oleh karena itu tak rugi rasanya kalau kita mencoba di rumah.(*)
Baca Juga: Sepeda Listrik Genio Orby 1.0 Bisa Jadi Pilihan Transfortasi Murah di Tengah Gempuran E-Bike