SUARA GARUT - Seharusnya daerah tidak menjadikan masalah anggaran menjadi penyebab tidak mengusulkan kebutuhan ASN Tahun 2023.
Benar dalam pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2023, daerah harus memperhatikan ketersedian anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip Zero growth.
Akan tetapi, Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan SDM Aparatur KepmenpanRB Aba Subagja mengatakan kecuali bidang pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan.
Seharusnya bidang pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam pengadaan ASN tahun 2023 ini.
"Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK memang harus memperhatikan ketersedian anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip Zero growth, kecuali bidang pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan," kata Aba Subagja beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dengan begitu, kata Aba, instansi yang tidak mengajukan usulan hingga 30 April 2023 yang lalu, dipastikan tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.
Tidak diberikanya perpanjangan waktu dalam pengusulan kebutuhan ASN, membuat para honorer cemas.
Mereka khawatir jika tidak ada formasi, otomatis tidak bisa mengikuti seleksi ASN 2023, padahal pemerintah berniat menghapus honorer sebelum 28 November 2023.
Hal ini seperti disampaikan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.
Baca Juga: Hasil AC Milan vs Cremonese di Liga Italia: Junior Messias Selamatkan Rossoneri dari Kekalahan
"Jangan-jangan formasi tenaga teknis terbatas," kata Sahirudin Anto pada wartawan, dikutip garut.suara.com Pada, Kamis, (4/05/2023).
Sedangkan MenpanRB tidak melarang mengusulkan formasi tenaga teknis administrasi.Imbuhnya.
Sahirudin Anto mengatakan, jika usulan formasi untuk teknis administrasi tidak maksimal, akan banyak honorer yang jadi korban, dan gigit jari. (*)