SUARA GARUT - Meski sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hak yang diperoleh PPPK cukup berbeda dengan yang diperoleh PNS.
Hak dan kewajiban termasuk perlindungan yang diperoleh ASN PPPK salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT sendiri, saat ini dikelola oleh PT. Taspen ditiap kabupaten Kota di Indonesia.
PT.Taspen akan memberikan JHT, jika seorang ASN PPPK telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK di Kabupaten kota yang dimaksud adalah kepala daerah baik Bupati atau Walikota.
Sejak digulirkan untuk kali pertamanya yakni tahun 2019, saat ini sudah banyak ASN PPPK yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Di Kabupaen Garut, menurut salah satu Ketua Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PG PPPK) Acep Iim, kurang lebih 4 PPPK 2019 telah memasuki BUP.
Pihaknya kini, berkat kerjasama, kordinasi dan pendekatan yang dibangun bersama satake holder terkait telah berhasil memperjuangkan lahirnya SK.Pemberhentian dengan hormat sebagai PPPK dari PPK.
Acep mengatakan, SK tersebut akan menjadi syarat dalam mencairkan JHT di PT. Taspen Persero.
Baca Juga: Gerogoti Otot dan Daging Penggunanya, Apa Itu Narkotika Zombie?
"SK tersebut digunakan untuk mencairkan dana JHT dari PT Taspen," kata Acep kepada Garut.suara.com pada Jumat, (19/05/2023).
Sementara itu, Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, sedikitnya ada tiga kategori BUP yang dikenal dalam profesi PPPK yakni:
1. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, hingga kategori terampil.
2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
BUP bagi ASN PPPK yang menduduki jabatan fungsional ditentukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK. (*)