SUARA GARUT - Masa kerja Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sangat berbeda jika dibanding profesi ASN lainya yakni PNS.
Sudah sama-sama kita ketahui, PNS tidak terikat dalam masa Perjanjian Kerja (PK), atau dibatasi oleh periode tertentu.
Sedangkan profesi ASN PPPK, diatur oleh pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, terkait masa PK.
Hubungan PK bagi PPPK, palingsingkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Seorang ASN PPPK sewaktu-waktu bisa saja di putus masa hubungan PK oleh pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Namun bisa juga masa hubungan PK diperpanjang jika memenuhi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Akan tetapi, ASN PPPK juga bisa dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian kerja oleh PPK karena tiga hal ini.
Sesuai Pasal 53 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh tiga hal berikut ini:
1. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir, biasanya karena memasuki masa BUP.
Baca Juga: Instagram Anya Geraldine Digeruduk Netizen Gegara Bahas Hal Ini
2. Meninggal dunia.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan dengan memedomani PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK. (*)