Berbeda dengan Profesi PNS, Masa PK PPPK Paling Rendah Satu Tahun, Ini Lima sebabnya Sesuai Pasal 53

Suara Garut

Sabtu, 20 Mei 2023 | 08:10 WIB
Berbeda dengan Profesi PNS, Masa PK PPPK Paling Rendah Satu Tahun, Ini Lima sebabnya Sesuai Pasal 53
Ilustrasi.Berbeda dengan Profesi PNS, Masa PK PPPK Paling Rendah Satu Tahun, Ini Lima sebabnya Sesuai Pasal 53. (Foto: Tangkapan layar/Net)

SUARA GARUT - Masa kerja Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sangat berbeda jika dibanding profesi ASN lainya yakni PNS.

Sudah sama-sama kita ketahui, PNS tidak terikat dalam masa Perjanjian Kerja (PK), atau dibatasi oleh periode tertentu.

Sedangkan profesi ASN PPPK, diatur oleh pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, terkait masa PK.

Hubungan PK bagi PPPK, palingsingkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Seorang ASN PPPK sewaktu-waktu bisa saja di putus masa hubungan PK oleh pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Namun bisa juga masa hubungan PK diperpanjang jika memenuhi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akan tetapi, ASN PPPK juga bisa dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian kerja oleh PPK karena tiga hal ini.

Sesuai Pasal 53 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh tiga hal berikut ini:

1. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir, biasanya karena memasuki masa BUP.

baca juga

2. Meninggal dunia.

3. Atas permintaan sendiri.

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan dengan memedomani PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini

Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini

Garut | Sabtu, 20 Mei 2023 | 06:30 WIB

Ternyata Ada Tiga Kategori BUP ASN PPPK, Saat Mencairkan JHT di PT. Taspen, Guru di Posisi Mana Ya?

Ternyata Ada Tiga Kategori BUP ASN PPPK, Saat Mencairkan JHT di PT. Taspen, Guru di Posisi Mana Ya?

Garut | Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:40 WIB

Masih Salah Menyebut Pegawai Non ASN, Ternyata Sejatinya PPPK Ingin Seperti di Negara Ini, Simak Penjelasan Prof.Sofian Efendi

Masih Salah Menyebut Pegawai Non ASN, Ternyata Sejatinya PPPK Ingin Seperti di Negara Ini, Simak Penjelasan Prof.Sofian Efendi

Garut | Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:44 WIB

Terkini

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

×