SUARA GARUT - Penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Garut, Jawa Barat akan kembali diberlakukan.
Namun harus dicatat tidak semua Anggota Polisi bisa melakukan penilangan manual dan hanya Polisi yang telah mengantongi sertifikasi Dakgar (Penindakan Pelanggaran) yang boleh melakukannya.
Perlu diketahui, sampai berita ini diturunkan hanya ada 20 orang Polisi yang memiliki sertifikasi Dakgar di Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan personel bersertifikasi untuk melaksanakan tugas di lapangan yang berhak melakukan tindakan penilangan secara manual.
"Saat ini ada 20 orang personil bersertifikasi dari Polda Jabar yang bisa melakukan penilangan manual terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Sementara yang lainnya akan menyusul," kata Undang, Sabtu (20/5/2023).
Polisi bersertifikasi Dakgar ini, kata dia, nantinya akan menjadi pelaksana operasi penindakan tilang manual yang akan mulai dilakukan pada 1 Juni 2023 mendatang.
Menurut Undang, pemberlakuan tilang manual ini tidak serta merta menghilangkan tilang elektronik atau E-Tilang.
"E-Tilang masih diberlakukan namun akan diberlakukan juga tilang manual secara bersamaan," tandasnya.
Sejak aturan tilang manual dihilangkan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga angka kecelakaan meningkat.(*)