Kabar Baik Untuk ASN PPPK, Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan, Begini Katanya

Suara Garut | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:45 WIB
Kabar Baik Untuk ASN PPPK, Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan, Begini Katanya
Kabar Baik Untuk ASN PPPK, Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan.(Foto: Tangkapan layar/YouTube DPR RI)

SUARA GARUT - Untuk menjamin Kepastian dan ketenangan bekerja, Prof Nunuk akan menghilangkan periode masa perjanjian kerja ASN PPPK.

Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.

Pasal 37 ayat satu PP Nomor 49 Tahun 2018, menegaskan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Selanjutnya, di ayat 2 pasal 37, syarat perjanjian kerja PPPK yakni berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Dengan adanya aturan masa perjanjian kerja, setiap PPPK tentu membuat mereka tidak tenang dalam melaksanakan pekerjaannya.

Disamping itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap habis masa waktu perjanjian kerja akan disibukan oleh urusan administrasi.

Oleh sebab itu, adanya terobosan Prof Nunuk Suryani yang menyatakan akan merevisi PP Nomor 49 tahun 2018 terkait menghilangkan masa perjanjian kerja, disambut baik ribuan PPPK di seluruh Indonesia.

Prof Nunuk Suryani menyampaikan hal itu saat rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Keuangan, KemenpanRB dan Kementerian Dalam Negeri.

Masa perjanjian kerja itu sebenarnya kata Prof Nunuk di daerah masing-maasing.

Ada yang hanya satu tahun, atau dua tahun bahkan ada juga yang sampai lima tahun masa perjanjian kerja, ditentukan daerah sesuai kebutuhannya.

"Sebenarnya kami sudah menyampaikan pesan ke Ibu Agustina agar PP 49 Tahun 2018 dapat direvisi," kata Prof Nunuk dipantau dari RDP bersama Komisi X DPR RI.

Salah satunya kata Prof Nunuk, agar guru PPPK dan pusat tidak lagi memikirkan per episode, soal masa perjanjian kerja.

Menanggapi pernyataan Prof Nunuk, beberapa guru PPPK di daerah seperti, Garut, Tasikmalaya, Sumedang, bahkan hingga Lampung, menyambut dengan gembira.

Pasalnya, jika guru PPPK diangkat dalam masa periode perjanjian kerja, terkesan mereka seperti guru tenaga kontrak.

Alih-alih enggan disebut guru kontrak, maka adanya waxana revisi PP Nomor 49 Tahun 2018, membuat ribuan guru PPPK bersuka cita. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru dan Tendik Honorer Belum Terakomodir ASN PPPK 2022, Fagar Sambangi Kantor KemenpanRB

Guru dan Tendik Honorer Belum Terakomodir ASN PPPK 2022, Fagar Sambangi Kantor KemenpanRB

| Rabu, 24 Mei 2023 | 10:28 WIB

Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022

Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022

| Rabu, 24 Mei 2023 | 08:35 WIB

Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

| Selasa, 23 Mei 2023 | 08:59 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB