SUARA GARUT - Pihak SMAN 6 Garut terus mengelak dan mengeluarkan sejumlah alasan agar terlepas dari tanggung jawab hilangnya ijazah milik siswa tidak mampu yang sempat ditahan karena nunggak iuran.
Pihak sekolah beralasan, orang yang bertugas sebagai Tata Usaha (TU) waktu itu sudah pensiun dari tugasnya.
Padahal seharusnya, ijazah hilang bukannya menjadi tanggung jawab perorangan petugas TU melainkan lembaga SMAN 6 Garut.
"Ini kan aneh, masa hanya karena petugas TU-nya sudah pensiun kemudian sekolah lepas tanggungjawab," kata Wawan Sutiawan yang merupakan Ketua RT 03 RW 12 Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul yang mengantar orang tua siswa tak mampu mengambil ijazah, Kamis (25/5/2023).
Wawan mengaku, membantu siswa tidak mampu berinisial WM (19) mempertanyakan keberadaan ijazahnya karena kasihan.
Wawan mengatakan, WM dinyatakan lulus di 2022 dan tidak bisa membawa pulang ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran ke sekolah sebesar Rp.3.250.000.
Menurutnya, WM sangat membutuhkan ijazah karena akan melamar kerja.
Sehingga pada 4 Mei 2023 WM orang tua dan dirinya mengambil ijazah ke SMAN 6 Garut.
"Saya heran ijazahnya sudah tidak ada. Ternyata ijazahnya telah hilang akibat diambil orang tak dikenal," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Hakim Tunggal yang Adili AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Dilaporkan ke KY
Akhirnya keluarga WM meminta pertanggungjawaban. Namun pihak sekolah malah mengelak.
"Mereka bersikukuh hilangnya ijazah Wilda bukan merupakan tanggungjawab mereka, terlebih petugas TU yang memberikan ijazah Wilda ke orang lain saat ini sudah pensiun," tutur Wawan. (*)