SUARA GARUT - Tenaga honorer K2 (HK2), merupakan penjelmaan dari akhir pendataan Non ASN yang dilakukan pemerintah 13 tahun yang lalu.
Keberadaan HK2 kemudian diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi PNS.
Selama kurun waktu tiga tahun berjalan sejak adanya pendataan tersebut pemerintahpun menggelar tes seleksi Calon PNS sesama honorer.
Akan tetapi, buntut pelaksanaan dari tes yang dilakukan secara ofline itu, ternyata menimbukan berbagai kritikan, akibat lambannya proses pengumuman saat itu.
Kalangan honorer merasa proses rekrutmen sesama honorer tahun 2013 tersebut penuh dengan kecurangan dan tidak trasnparan.
Oleh sebab itu, sejak saat itu kalangan honorer di Indonesia membentuk berbagai organisasi guna memperkuat perjuangan menuntut keadilan kepada pemerintah.
Hasil dari perjuangan kalangan honorer tersebut sebenarnya membuahkan hasil yang cukup menjanjikan.
Pemerintah membuat klasifikasi honorer menjadi dua kategori berdasarkan usia.
Usia dibawah 35 tahun diselesaikan pemerintah menggunakan seleksi CPNS sesama honorer tahun 2018.
Baca Juga: Modernland Realty Gelar Groundbreaking Hunian Modern Waterfront Residence di KotaModern
Sedangkan untuk usia diatas 35 tahun keatas, para honorer ini diselesaikan melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja tahun 2019.
Dari kedua jenis seleksi ini, ternyata masih belum bisa menjawab permasalahan honorer K2.
Tidak sedikit kalangan honorer K2 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria passing grade, dengan berbagai alasan dan kendala.
Pengangkatan honorer kembali digelar tahun 2021, dan 2022, dalam rentang tahun itu posisi honorer K2, berada di posisi prioritas satu.
Sayangnya sejak tahun 2019, yang berkesempatan diangkat menjadi PPPK terbatas untuk kalangan guru, dan sebagian kecil di posisi tenaga teknis.
Dengan begitu riwayat honorer K2 pun kembali terpecah, organisasi K2 kemudian terurai berdasarkan posisi masing-masing.