SUARA GARUT - Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Pemerintah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani menyinggung soal keinginanya menghilangkan bunyi pasal 37 PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.
Prof Nunuk tentu beralasan, dalam RDP tersebut Kemenpan RB menyampaikan tengah membuat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajeman ASN.
RPP Manajeman ASN tersebut merupakan penyederhanaan dari kedua PP yang mengatur manajeman PNS, dan juga PPPK.
Oleh sebab itu, Prof Nunuk Suryani menyambut baik dengan adanya wacana penyusunan RPP Manajeman ASN tersebut.
Dia berharap ada kalusul dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang direvisi atau dihilangkan.
Salahsatunya yakni terkait, pengaturan periode masa perjanjian kerja, mijimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Prof Nunuk menginginkan aturan tersebut dihilangkan saja dari klausul PP Nomor 49 Tahun 2018.
Prof Nunuk berharap, ASN PPPK tidak lagi pusing dan selalu cemas memikirkan tentang periode masa perjanjian kerja.
Mereka akan bekerja dengan tenang, tanpa memiliki rasa kekhawatiran apakah akan diperpanjang atau tidak masa perjanjian kerjanya.
Baca Juga: Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi
Merespon itu, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpa RB, Mohammad Averrouce mengatakan perlu pembahasan mendalam.
Sejauh ini kata dia belum ada pembahasan mendalam dengan Kemenpan RB, pasalnya dalam pembuatan regulasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu senada dengan Kemenpan RB, PLt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.
Menurut Bima, meski masa kerja dibatasi namun sebenarnya dapat diperpanjang lagi tanpa harus mengikuti tes kembali.
Kecuali jika ingin menempati kelompok jabatan yang lebih tinggi maka yang bersangkutan harus mengikuti tes kembali seperti biasa. (*)