SUARA GARUT - Kegaduhan muncul ke publik saat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyampaikan informasi di akun Instagramnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif (pileg).
Denny menyampaikan bocoran jika pileg akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Sontak terjadi keriuhan terkait pernyataan Denny yang diklaim olehnya akan diputuskan oleh MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana di akun Instagram @dennyindrayana, Minggu, 28 Mei 2023.
Sontak saja, pernyataan Denny mengundang tanya publik, pasalnya pihak MK sendiri belum mengumumkan secara resmi.
Penasaran dengan pernyataan Denny Indrayana, sejumlah awak media mengkonfirmasi ke pihak MK untuk meminta kejelasan.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono malah mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup.
Demikian pula soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.
"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono saat dikonfirmasi awak media.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa, 25 Mei 2023, MK sendiri menegaskan bahwa sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.
MK menginfokan, dalam waktu dekat akan memutuskan sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat sidang.
MK menyatakan menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di persidangan.
Meski demikian, karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
MK sendiri telah memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.