Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Garut Capai 59 Ribu Hektare, Tapi Minim Pelaporan Kasus Hukum

Suara Garut

Kamis, 01 Juni 2023 | 08:37 WIB
Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Garut Capai 59 Ribu Hektare, Tapi Minim Pelaporan Kasus Hukum
Kejari Garut dan Dinas Lingkungan Hidup Garut  jadi pemateri pada Diskusi Jurnalisme Lingkungan Hidup yang diselenggarakan di Hotel Cahaya Vila, Garut, Kamis 31 Mei 2023. (Foto: Suara Garut)

SUARA GARUT - Kerusakan lingkungan di Kabupaten Garut saat ini hampir mencapai 59 ribu hektare. Kerusakan lingkungan ini disebabkan alih fungsi lahan, pembalakan liar, dan lainnya.

"Terkait kerusakan lingkungan, lahan kritis dan sebagainya itu mencapai 59.002 hektar di Kabupaten Garut. Itu yang harus kita tindak lanjuti ke depannya," kata Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Nanang yang menjadi pemateri pada acara Diskusi Jurnalisme Lingkungan Hidup yang diselenggarakan insan Pers di Hotel Cahaya Vila, Garut, Rabu, 31 Mei 2023.

Lanjut Nanang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah, di antaranya melalui sterilisasi perizinan.

"Berdasarkan undang-undang, kita semua mempunyai kewajiban, baik secara individu, maupun kelompok dan pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan," katanya.

Meskipun kerusakan lingkungan sudah mencapai hampir 60 ribu hektare, namun perkara hukumnya hingga saat ini hanya hanya ada dua kasus.

Kasus pertama yakni di wisata Darajat, Kecamatan Pasirwangi dan terkait pengelolaan perkebunan di kawasan Papanggungan, Kecamatan Cikajang

"Untuk masalah wisata yang baru kita tangani pada tahun 2017 itu baru yang di Darajat saja.Tapi untuk kasus lingkungan hidup yang lain ada juga, yaitu terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan Amdal, itu berpengaruh pada izin usaha perkebunan PT Agro Jabar," ungkap Jaksa dari Kejari Garut, Fiki Mardani.

Katanya, sejak dua kasus perkara lingkungan hidup itu, hingga kini Kejari Garut belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian.

"Kalau memang ada tentunya akan kita tindak lanjuti, apabila perkara tersebut telah memenuhi kelengkapan syarat materil maupun formil," katanya.

baca juga

Disebutkannya, rata-rata pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan lahan itu tidak memiliki izin lingkungan. Sebab izin lingkungan itu terbit setelah adanya analisa dampak lingkungan. (*)

Editor: Firman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terseret Dua Kasus Hukum Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Semuanya Cepat Selesai

Terseret Dua Kasus Hukum Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Semuanya Cepat Selesai

Entertainment | Rabu, 31 Mei 2023 | 21:05 WIB

Hukum Wanita Naik Motor Sport dalam Islam, Buya Yahya: Perempuan Harus Menjaga Kehormatannya

Hukum Wanita Naik Motor Sport dalam Islam, Buya Yahya: Perempuan Harus Menjaga Kehormatannya

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:26 WIB

Perselingkuhan dalam Hubungan dan Konsekuensi Hukum

Perselingkuhan dalam Hubungan dan Konsekuensi Hukum

Your Say | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:06 WIB

Terkini

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:00 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi

Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:41 WIB

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:39 WIB

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:36 WIB

Mourinho Minta Real Madrid Bajak Fernandez, Los Blancos Tak Sanggup Bayar

Mourinho Minta Real Madrid Bajak Fernandez, Los Blancos Tak Sanggup Bayar

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:35 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB