SUARA GARUT - Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum langsung mendatangi pihak penyerobot lahan berinisial AJ di kediamannya yang berada di depan SMAN 2 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kepada AJ Wagub Jabar itu langsung memberitahukan, bahwa lahan yang saat ini dikuasainya adalah milik Pemprov Jabar.
Dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan lahan yang peruntukannya diberikan kepada SMAN 2 Garut dan segera dieksekusi untuk dipergunakan pembangunan fasilitas pendidikan.
" Lahan ini milik Pemerintah Provinsi dan segera kami manfaatkan untuk fasilitas pendidikan," tegas Uu Ruzhanul Ulum, menutup dialog panasnya dengan AJ, Kamis (01/06/2023).
Selanjutnya, kata Uu, Pemprov akan segera mengirimkan surat peringatan (SP) kepada pihak AJ hingga SP3.
" Kita akan sampaikan surat ke 1, surat ke 2 dan surat ke 3. Kalau sampai surat ketiga masih tetap seperti ini tidak ada action. Maka dengan berat hati kami akan eksekusi karena kami butuh, apalagi sekarang sekolah tengah PPDB ada murid baru," katanya.
AJ sendiri keukeuh mengklaim bahwa lahan seluas 1800 m² itu milik keluarganya karena sudah didiami sejak puluhan tahun.
Bahkan AJ menyebut sertifikat yang disodorkan oleh Wakil Gubernur itu diragukan kebenarannya.
Kepada kalangan Media, Uu menyebutkan, dirinya diperintahkan Gubernur, Ridwan Kamil untuk menyelesaikan masalah pertanahan milik Penprov Jabar.
Nantinya akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan yang sekarang masih dikuasai seseorang dari keluarga mantan kepala sekolah, imbuhnya.
Diakuinya, penyelesaian lahan tanah yang dikuasi pihak lain itu merupakan aspirasi yang disampaikan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN Enjang Tedi pada Sidang Paripurna Dewan, Rabu, 31 Mei 2023.
" Hari ini kita tindaklanjuti aspirasi tersebut. Sebenarnya lahan ini sudah berproses sejak tahun 2019, sekarang tinggal mengambil kesimpulan. Kesimpulannya akan memanfaatkan ini," katanya.
AJ akan membuktikan kebenaran kepemilikan tanah yang kini dikelolanya untuk kepentingan keluarganya dengan cara disewakan kepada para pedagang di lahan tersebut dengan menunjuk pengacara hukum. (*)
Editor: SENO