SUARA GARAUT - Guru ASN PPPK di Kabupaten Garut dikagetkan dengan adanya kabar pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT.Taspen.
Guru PPPK tersebut menyebutnya sebagai pesangon, jika seorang ASN PPPK memasuki batas Usia Pensiun (BUP).
Kabar itu, beredar dalam chatingan group WhatsApp (GWA) guru ASN PPPK Kecamatan Malangbong.
"PPPK itu jaminan hari tua na, pesangon, kmearin ANgkatan 2019 yang masa kerjanya sampai dua tahun mendapat 36 juta dari Taspen," dikutip dari chatingan dari GWA guru PPPK.
Sedangkan yang masa kerjanya hanya mencapai satu tahun, mereka hanya mendapatkan pembayarn sebesar 24 juta rupiah, chatingan berikutnya.
Akan tetapi, salah satu pengurus Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Acep Iim menampik kabar tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini baru satu orang yang sudah diajukan ke PT.Taspen, sisanya kata dia masih menunggu SK Penetapan Pensiun dari BKD.
"Garut baru satu yang masuk ke Taspen, yang lain belum menerima SK Pemberhentian dari BKD," kata Acep.
Acep menjelaskan guru tersebut berasal dari Kecamatan Tarogong Kidul dengan masa kerja 1 tahun tiga bulan.
Baca Juga: Berlibur Travelling dan Staycation Hemat dengan Budget yang Pas
Meski begitu kata dia, sejauh ini belum ada kejelasan jumlah Nominal dari PT Taspen tersebut, atau dari pihak manapun.
Jadi Acep memastikan kabar yang beredar di Group WhatsApp tersebut tidak benar, atau salah.
Namun hingga saat ini, dirinya bersama pengurus PGPPPK tengah berupaya menyelesaikan berkas administrasi untuk keperluan ke Taspen. (*)