Miris Masih Ada Pejabat Belum Paham Soal Profesi ASN, Ini Yang Wajib Digarisbawahi Terkait PNS dan PPPK

Suara Garut

Minggu, 04 Juni 2023 | 11:25 WIB
Miris Masih Ada Pejabat Belum Paham Soal Profesi ASN, Ini Yang Wajib Digarisbawahi Terkait PNS dan PPPK
Ilustrasi.Miris Masih Ada Pejabat Belum Paham Soal Profesi ASN, Ini Yang Wajib Digarisbawahi Terkait PNS dan PPPK. (Foto: Tangkapan layar/ Jdih BPK.go.id)

SUARA GARUT - Meski sudah sangat jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masih saja ada pejabat atau pihak lain yang keliru soal profesi PNS dan PPPK.

Pasal 1 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah, profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.

Artinya bahwa PNS dan PPPK keduanya merupkan profesi ASN berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Jika disebutkan PPPK dan Pegawai ASN, artinya sama saja menolak terhadap pengertian berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, harusnya PPPK dan PNS adalah pegawai ASN.

Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.

"Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mendapat tugas jabatan dibidang kepemerintahan, atau diserahi tugas negara lainya, dan digaji sesuai perundang-undangan.

Sementara yang membedakan keduanya adalah, terdapat dalam pasal 3 dan 4, PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu.

Profesi atau kedudukan pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diperkuat dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Sesuai pasal 22, PPPK mendapatkan hak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

baca juga


Selain tunjangan, PPPK sebagai profesi ASN juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dengan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pengelolaan Keuangan daerah, dimana dalam pasal 58 ayat 1 pemerintah boleh memberikan TPP kepada pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dikutip dari Tribun Kaltim menyebutkan, mengacu PP Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolan keuangan daerah pasal 58 Ayat 1 Pemerintah daerah dapat memberikan TPP bagi ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan penelusuran garut.suara.com dari laman JDIH bpk.go.id, sejauh ini PP Nomor 12 Tahun 2010 mengatur tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan, bukan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian penyebutan pegawai ASN dan PPPK, menurut garut.suara.com keliru, seharusnya Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

Garut | Minggu, 04 Juni 2023 | 07:30 WIB

Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas

Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas

Garut | Sabtu, 03 Juni 2023 | 20:20 WIB

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Garut | Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×