Miris Masih Ada Pejabat Belum Paham Soal Profesi ASN, Ini Yang Wajib Digarisbawahi Terkait PNS dan PPPK

Suara Garut | Suara.com

Minggu, 04 Juni 2023 | 11:25 WIB
Miris Masih Ada Pejabat Belum Paham Soal Profesi ASN, Ini Yang Wajib Digarisbawahi Terkait PNS dan PPPK
Ilustrasi.Miris Masih Ada Pejabat Belum Paham Soal Profesi ASN, Ini Yang Wajib Digarisbawahi Terkait PNS dan PPPK. (Foto: Tangkapan layar/ Jdih BPK.go.id)

SUARA GARUT - Meski sudah sangat jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masih saja ada pejabat atau pihak lain yang keliru soal profesi PNS dan PPPK.

Pasal 1 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah, profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.

Artinya bahwa PNS dan PPPK keduanya merupkan profesi ASN berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Jika disebutkan PPPK dan Pegawai ASN, artinya sama saja menolak terhadap pengertian berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, harusnya PPPK dan PNS adalah pegawai ASN.

Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.

"Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mendapat tugas jabatan dibidang kepemerintahan, atau diserahi tugas negara lainya, dan digaji sesuai perundang-undangan.

Sementara yang membedakan keduanya adalah, terdapat dalam pasal 3 dan 4, PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu.

Profesi atau kedudukan pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diperkuat dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Sesuai pasal 22, PPPK mendapatkan hak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.


Selain tunjangan, PPPK sebagai profesi ASN juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dengan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pengelolaan Keuangan daerah, dimana dalam pasal 58 ayat 1 pemerintah boleh memberikan TPP kepada pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dikutip dari Tribun Kaltim menyebutkan, mengacu PP Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolan keuangan daerah pasal 58 Ayat 1 Pemerintah daerah dapat memberikan TPP bagi ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan penelusuran garut.suara.com dari laman JDIH bpk.go.id, sejauh ini PP Nomor 12 Tahun 2010 mengatur tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan, bukan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian penyebutan pegawai ASN dan PPPK, menurut garut.suara.com keliru, seharusnya Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini

| Minggu, 04 Juni 2023 | 07:30 WIB

Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas

Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas

| Sabtu, 03 Juni 2023 | 20:20 WIB

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

| Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Kritik Sosial pada Standar Menantu Ideal di Buku Cinta Laki-Laki Biasa

Kritik Sosial pada Standar Menantu Ideal di Buku Cinta Laki-Laki Biasa

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:54 WIB

Harapan Mauricio Souza Jelang Laga Sengit Persija vs Persib

Harapan Mauricio Souza Jelang Laga Sengit Persija vs Persib

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:39 WIB

Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya

Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya

Tekno | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:33 WIB

Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung

Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung

Sulsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:32 WIB

Juventus Tundukkan Lecce 1-0 Berkat Aksi Dusan Vlahovic yang Amankan Posisi 3 Besar Liga Italia

Juventus Tundukkan Lecce 1-0 Berkat Aksi Dusan Vlahovic yang Amankan Posisi 3 Besar Liga Italia

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:32 WIB

Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?

Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?

Sulsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:20 WIB

Persija Vs Persib: Bojan Hodak Sebut Pertandingan Bakal Sulit

Persija Vs Persib: Bojan Hodak Sebut Pertandingan Bakal Sulit

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:19 WIB

Sony Xperia 1 VIII Segera Hadir: Bawa Desain Ikonik dan Chipset Terkencang

Sony Xperia 1 VIII Segera Hadir: Bawa Desain Ikonik dan Chipset Terkencang

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:15 WIB

Novel Kereta Semar Lembu, Kutukan dan Takdir Lembu di Sepanjang Rel Jawa

Novel Kereta Semar Lembu, Kutukan dan Takdir Lembu di Sepanjang Rel Jawa

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:11 WIB

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:06 WIB