SUARA GARUT - Penantian panjaang ribuan guru honorer di Kabupaten Garut akhirnya terjawab sudah, dengan hasil yang membahagiakan.
Ketua DPC Fagar Kecamatan Malangbong Dadang Kurniawan dalam postingan di akun WhatsApp group menyebutkan, SK ASN PPPK sudah ditandatangani per tanggal 17 Mei 2023.
Tidak cukup sampai disitu, postingannya menjelaskan rencana perjanjian kerja ASN PPPK guru akan dimulai sejak 1 Juni 2023 - hingga 1 Juni 2028.
Kabar itu tentu membuat guru honorer lulus passing grade dan yang lain menjadi bahagia.
pasalnya mereka sudah menanti lama kabar kelanjutan tahapan seleksi ASN PPPK guru formasi 2022.
Terlebih mereka yang sudah lulus Passing Grade sejak tahun 2021, tentu ini menjadi nikmat yang tiada terhingga.
Dengan melihat sepenggal potongan SK ASN PPPK Guru formasi 2022 sajapun mereka sudah tampak tenang dan mendapat kepastian.
Tentu setelah menerima SK bayangan mereka adalah akan menerima gaji dan tunjangan, setidaknya pada bulan Juli 2023.
Selain itu dipastikan mereka akan mendapatkan rapelan gaji sebagai ASN PPPK, jika gaji dibayarkan Juli 2023.
Baca Juga: 9 Tahun Berkarier, Youngji KARA Akhirnya Debut sebagai Penyanyi Solo!
Pasalnya melihat postingan sepenggal SK tersebut, tertulis TMT sejak 1 Juni 2023, artinya mereka akan mendapatkan pembayaran gaji sejak 1 Juni 2023.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyaataan resmi terkati kapan pelantikan akan dilaksanakan oleh Pemkab Garut. (*)