SUARA GARUT - Menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, kini mulai menjadi primadona setiap guru honorer, terutama mereka yang sudah banyak makan asam garam sebagai guru honorer.
Meski perlakuan terhadapa guru PPPK berbeda dengan pendidik yang berstatus PNS.
Guru dengan status PNS di akhir pengabdian sebagai ASN akan menerima jaminan pensiun di hari tuanya.
Sedangkan guru PPPK sama sekali tidak menerima jaminan pensiun, selain mendapatkan perlindungan jaminan hari tua yang di kelola PT. Taspen.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni guru PPPK mendapatkan jaminan hari tua.
Pemberian jaminan hari tua bagi guru PPPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Sebelumnya sempat di beritakan garut.suara.com, saat ini di kabupaten Garut khususnya angkatan pertama tahun 2019 beberapa guru ASN PPPK telah memasuki batas usia pensiun (BUP).
Satu diantaranya menurut pengurus Perhimpunan guru PPPK Acep Iim, berkas JHT nya telah dilayangkan ke PT. Taspen Persero.
Sementara sisanya kata Acep, masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan pensiun dari BKD.
Baca Juga: Kesibukan Masyarakat Bekerja Jadi Tantangan Atasi Masalah Sampah di DKI Jakarta, Kok Bisa?
"Garut baru satu orang guru yang berkasnya sudah masuk ke Taspen. Yang lain belum menerima SK Penetapan pensiun dari BKD," kata Acep kepada garut.suara.com beberapa waktu lalu di Garut.
Acep menjelaskan sejauh ini belum mengetahui kejelasan nominal yang akan diterima guru asal Kecamatan Tarogong Kidul tersebut.
Menurut Acep yang bersangkutan baru bertugas dua tahun sebagai ASN PPPK, namun harus berhenti karena memasuki masa BUP.
"Meski baru dua tahun bekerja sebagai ASN PPPK guru tersebut berhak mendapat perlindungan JHT," pungkasnya. (*)