SUARA GARUT - Tidak salah jika kini honorer saling berebut untuk mendapampatkan tempat menjadi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pasalnya, meski guru ASN tidak mendapatkan tunjangan kinerja, namun Menteri Keuangan Srimulyani memberikannya tambahan penghasilan sebesar 50 persen dalam gaji ke-13 tahun ini.
Selain menedapatkan aneka tunjangan dan gaji ke-13, guru ASN juga akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 50 persen.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13, guru ASN baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Sementara itu komponen lengkap yang akan diperoleh guru yakni:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan Jabatan atau umum
Baca Juga: 7 Fakta Penemuan Bunker Narkoba di Kampus UNM, Terhubung ke Lapas
5. 50 persen dari tunjangan
Guru ASN yang sudah bersertifikat profesi akan mendapatkan 50 persen dari jumlah tunjangan yang diterima dalam satu bulan.
Meski jadwal penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) berbeda dengan pembayaran gaji ke-13, akan tetapi mereka bisa menungunya dengan sabar.
Tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari TPG guru merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan, sebagai pengakuan atas peran mereka dalam sistem pendidikan.
Diharapkan dengan pemberian berbagai aneka tunjangan tersebut pemerintah berharap guru dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Tamabahan penghasilan tersebut dapat membantu meningkatkatkan profesionalisme kinerja mereka.