SUARA GARUT - Kabar baik tentunya akan dialami oleh ASN PNS yang sudah menerima pembayaran gaji ke-13, mereka masih akan mendapatkan dua tunjangan lainya.
Gaji ke-13 untuk PNS semua golongan itu, kabarnya sudah diberikan sejak 5 Juni 2023.
Belum lagi habis uang gaji ke-13, PNS semua golongan masih akan mendapatkan dua tunjangan lainya yang membuat mereka akan tersenyum lebar.
Penyaluran gaji ke-13 sendiri akan dilakukan secara bertahap hingga bulan Juli mendatang, artinya jika PNS yang belum cair jangan khawatir, akan dicairkan bulan berikutnya.
Penjelasan tersebut dijelaskan pemerintah pada pasal 12 PMK Nomor 39 Tahun 2023, yang menyebutkan pencairan gaji ke-13 PNS paling cepat Juni 2023.
Akan tetapi, jika belum dibayarkan bulan Juni, maka akan dicairkan bulan berikutnya.
Selain itu, sesuai ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar biaya masukan tahun 2024 untuk ASN semua golongan akan mendapatkan tunjangan uang makan dan uang lembur.
1. Uang Makan
Bagi PNS yang melakukan kerja lembur diluar jam kerja yang sudah ditentukan, akan mendapatkan tunjangan uang makan, sesuai ketentuan minimal dua jam sehari secara berturut=turut.
Baca Juga: Penampakan Sapi Kurban Jokowi di Riau, Segini Bobotnya
2. Uang Lembur PNS
Selain tunjangan uang makan, PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Uang lembur, sebagai kompensasi atas kerja lembur yang dilakukan sesuai ketetapan dan ketentuan yang diperbolehkan.
Akan tetapi perolehan tunjangan uang lembur tersebut jika dilakukan PNS atas perintah pejabat yang berwenang dibuktikan dengan surat tugas. (*)