Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Garut

Suara Garut Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 10:45 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Garut
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Garut.

SUARA GARUT - Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni didampingi Kakanwil BPN Jawa Barat, Rudi Rubijaya dan Kakantah Kabupaten Garut, Muhamad Rahman menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Garut, Minggu, 11 Juni 2023.

Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Garut.

Raja Juli menjelaskan, Kementerian ATR/BPN tengah fokus dalam pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia yang diperkirakan terdapat 126 juta bidang. 

“Dulu, sebelum era pemerintahan Pak Jokowi, sertifikasi tanah itu hanya 500 ribu sertifikat per tahun. Tetapi sekarang, dengan perbaikan tata kelola yang diiringi kerja keras. Alhamdulillah mencapai 6,5-7 juta per tahun,” ujar Raja Juli usai menyerahkan sertifikat untuk Yayasan Al Mashduqiyah yang sudah berdiri sejak 1960.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Muhamad Rahman, menjelaskan selain Yayasan Al Mashduqiyah, penyerahan sertifikat juga diberikan kepada beberapa masjid di Garut.

“Pak Wamen menyerahkan langsung untuk lokasi tanah-tanah wakaf itu. Ada Yayasan Persis kemudian di Pasawahan. Kebetulan ada Masjid jadi ada wakaf masjid ada dua sertifikat di situ memang kedatangan beliau memberikat sertifikat wakaf,” ujarnya.

Rahman menyebut banyak terdapat tanah wakaf di Kabupaten Garut.

“Dari Muhamadiyahnya banyak, dari NU nya begitu banyak, Persisnya juga banyak.  Jadi beliau sangat berkomitmen untuk menyelesaikan tanah-tanah wakaf itu harus diselesaikan,” ujarnya.

Rahman juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf.

Baca Juga: Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap

”Tanah-tanah wakaf ini oleh yang belum tercatat yang belum kita sertifikatkan jangan sungkan-sungkanlah untuk datang ke kami. Siap tahu mereka itu tidak tahu bagaimana persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf itu," katanya.

"Bukan hanya tanah wakaf sebenarnya termasuk sarana ibadah lainnya mungkin ada gereja, pura, wihara pak menteri dan pak wamen berkomitmen menyelesaikan tanah-tanah ibadah itu,” tambahnya. (*)

Editor: Firman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI