SUARA GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan mulai membayarkan gaji ke-13 untuk 13,724 ASN di lingkungan Pemkab Garut, mulai Kamis, 15 Juni 2023.
Kabar pencairan gaji ke-13 ASN itu, disampaikan secara langsung oleh Bupati Rudy Gunawan kepada awak media, Kamis, (15/06/2023).
"Hari ini, tanggal 15 Juni Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemda Garut," kata Rudy Gunawan.
Terkait pencairan gaji ke-13 tersebut, Rudy Gunawan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera meresponnya.
"Saya minta sluruh SKPD segera merespon ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujarnya.
Pemkab Garut kata Bupati Rudy, telah menyiapkan 90 Miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.
Pembayaran gaji ke-13 itu kata dia, sesuai surat menteri keuangan tidak boleh melewati Juli 2023 dari APBD.
"Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke-13, kurang lebih 90 miliar, mudah-mudahan penggunaanya lebih efektif oleh ASN, tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Saeful Hidayat mengatakan, sesuai Perbub Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan Hari Raya, dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, diberikan kepada pejabat Negara, PNS, dan PPPK.
Baca Juga: Hiatus 2 Tahun, Kim Seon Ho Ungkap Kesan saat Comeback Melalui 'The Childe'
Rincianya kata dia, gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen yang dierima dalam satu bulan. (*)