SUARA GARUT - Kantor Imigrasi (Kamin) Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Kabupaten Garut.
Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, mengaku kegiatan ini sangat membantu dari sisi peran Dukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan khususnya mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Adi, bagi yang melakukan perkawinan campur harus segera melapor.
Hal ini perlu disosialisasikan lebih masif khususnya kepada kepala desa, instansi-instansi seperti Polres, KUA, Diskominfo serta para subjek kawin campur yang ada di Kabupaten Garut.
"(Yang disosialisasikan) mengenai peraturan-peraturan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya," ucapnya.
Adi mengatakan, dengan sosialisasi ini pihaknya ingin lebih mengoptimalkan agar masyarakat yang melakukan perkawinan campur di Kabupaten Garut dapat memahami mengenai peraturan kewarganegaraan ganda ini.
"Harapan ke depannya jadi mereka lebih paham dan mengerti peraturan-peraturan yang harus jadi seperti perkawinan campur harus melaporkan nanti anaknya di umur 18 tahun atau setelah sudah kawin untuk dapat memilih kewarganegaraan, mau ikut ayah atau ikut ibu begitu," tandasnya.(*)