SUARA GARUT - Permasalahan guru honorer sebenarnya tidak akan pernah tuntas, jika sistem yang digunakan dalam rekrutmen PPPK tidak dibenahi.
Sekolah akan terus mengalami kekurangan guru, saat ada yang diangkat menjadi PPPK dan dipindah tugaskan kesekolah lain.
Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Lik Nurul Paik melihat guru honorer akan terus dibutuhkan, saat ada yang diangkat ASN PPPK.
Hal itu terjadi lantaran guru yang diangkat PPPK tersebut tidak ditugaskan ditempat mengajarnya, melainkan dipindah tugaskan ke daerah lain.
Pengamat Pendidikan dari UPI itu menyebut Pemerintah tidak melihat fakta dilapangan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
"Ada sistem yang salah dalam penempatan guru PPPK, namun terus dibiarkan begitu saja," kata Lik
Dia mencontohkan 4 orang guru di sekolah A lolos PPPK, namun tidak ditempatkan disekolah A, melainkan ditempat yang lain.
Akibatnya di sekolah A terjadi kekosongan guru, karena gurunya dipindah tugaskan, otomatis sekolah tersebut akan mencari guru pengganti dengan merekrut guru honorer baru.
"Ini harus dibenahi, jika pemerintah ingin menuntaskan permasalahan honorer," katanya.
Pemerintah pusat memang menjadi penanggung jawab soal sistem pengangkatan guru honorer ke-PPPK dengan regulasinya.
Akan tetapi dia berharap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak angkat tangan soal penempatan guru PPPK.
Sebab kata Lik, jika tidak benar dalam hal penemapatan PPPK, fenomena itu akan terus menjadi masalah dalam hal kekurangan guru, dan terus mencari guru honorer baru.
PPPK itu kan yang mengangkat dan menggaji pemerintah pusat, tapi kalau penempatan semestinya menjadi urusan pemerintah daerah di lapangan.
"PPPK yang mengangkat dan menggaji pemerintah pusat, tapi kalau penempatan, itu semestinya dengan sistem yang ada pemerintah daerah harus diajak untuk cawe-cawe atau turut campur," kata Lik
Pasalnya sambung Lik, Pusat tidak tahu kondisi ril di lapangan, makanya penempatan guru PPPK seharusnya menjadi kewenangan pemeritah daerah yang punya kapasitas soal itu, imbuhnya.
Kekurangan guru atau kebutuhan guru, terjadi salah satunya karena guru yang diangkat bukan ditempat asal mengajar.
Fakta ini terjadi didaerah seperti di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kalangan pemerhati pendidikan mengamati fenomena penempatan guru yang tidak porposional.
Ada sekolah yang minim guru, tapi ada juga sekolah yang justru kelebihan guru, misalnya saja di SMPN 4 Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.
Disekolah itu semula terdapat dua Guru mapel Pendidikan Guru Agama Islam yang diangkat menjadi PPPK dan ditempatkan di sekolah tersebut.
Namun, pada pengangkatan ASN PPPK formasi 2022, SMPN 4 Pancatengah kembali mendapatkan guru PPPK dengan mapel PAI.
Sementara fakta dilapangan, rombel tidak memungkinkan akan mencukupi jumlah jam pelajaran sebanyak 24 Jam.
pasalnya jumlah siswa tidak memungkinkan ada penambahan rombel baru.
Akibatnya, guru PPPK yang baru diangkat tentu akan berebut jam pelajaran dengan yang sudah tersedia disekolah itu. (*)