Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS

Suara Garut

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:36 WIB
Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS
Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS. (Foto: Tangkapan layar/ Istimewa)

SUARA GARUT - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait penegakan disiplin PPPK.

Menpan-RB dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2023, menyatakan dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PPPK sesuai amanat pasal 51 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, kata Menpan-RB, PPK wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK.

Menurutnya dalam mengimplementasikan pasal 51 PP Nomor 49 tahun 2018, masih ada instansi daerah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK.

Akibatnya terdapat kendala khususnya dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atau sanksi bagi PPPK yang melanggar disiplin.

Berkenaan dengan hal itu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2023.

Adapun isi surat edaran tersebut terspaat lima poin penting yang harus diterapkan PPK yaitu:

1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.

2. PPK setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik setiap instansi.

baca juga

3. Ketentuan tersebut paling sedikit memuat materi atau subtansi sebagai berikut:

a. norma atau ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

b. Ketentuan yang mengatur larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jeni hukuman atau sanksi disiplin disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, ASN, dan atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

4. Materi atau subtansi terkait aturan disiplin PPPK dituangkan dalam Perjanjian kerja.

5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Begitulah isi dari surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023, tentang disiplin PPPK. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbitnya Edaran Menpan Nomor 11 Tahun 2023, Membuat PPPK Merana, Begini Faktanya di Lapangan

Terbitnya Edaran Menpan Nomor 11 Tahun 2023, Membuat PPPK Merana, Begini Faktanya di Lapangan

Garut | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:30 WIB

Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?

Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:43 WIB

Milad Ke-17, Fagar Kirim Pesan ke Bupati Garut Soal SK PPPK Guru 2022

Milad Ke-17, Fagar Kirim Pesan ke Bupati Garut Soal SK PPPK Guru 2022

Garut | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 22:04 WIB

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

News | Senin, 07 September 2026 | 21:58 WIB

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:56 WIB

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:54 WIB

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:53 WIB

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 21:47 WIB

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:45 WIB

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:43 WIB

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 21:42 WIB

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

News | Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB

×