Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS

Suara Garut

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:36 WIB
Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS
Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS. (Foto: Tangkapan layar/ Istimewa)

SUARA GARUT - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait penegakan disiplin PPPK.

Menpan-RB dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2023, menyatakan dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PPPK sesuai amanat pasal 51 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, kata Menpan-RB, PPK wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK.

Menurutnya dalam mengimplementasikan pasal 51 PP Nomor 49 tahun 2018, masih ada instansi daerah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK.

Akibatnya terdapat kendala khususnya dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atau sanksi bagi PPPK yang melanggar disiplin.

Berkenaan dengan hal itu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2023.

Adapun isi surat edaran tersebut terspaat lima poin penting yang harus diterapkan PPK yaitu:

1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.

2. PPK setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik setiap instansi.

baca juga

3. Ketentuan tersebut paling sedikit memuat materi atau subtansi sebagai berikut:

a. norma atau ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

b. Ketentuan yang mengatur larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jeni hukuman atau sanksi disiplin disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, ASN, dan atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

4. Materi atau subtansi terkait aturan disiplin PPPK dituangkan dalam Perjanjian kerja.

5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Begitulah isi dari surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023, tentang disiplin PPPK. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbitnya Edaran Menpan Nomor 11 Tahun 2023, Membuat PPPK Merana, Begini Faktanya di Lapangan

Terbitnya Edaran Menpan Nomor 11 Tahun 2023, Membuat PPPK Merana, Begini Faktanya di Lapangan

Garut | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:30 WIB

Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?

Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:43 WIB

Milad Ke-17, Fagar Kirim Pesan ke Bupati Garut Soal SK PPPK Guru 2022

Milad Ke-17, Fagar Kirim Pesan ke Bupati Garut Soal SK PPPK Guru 2022

Garut | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna

3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:05 WIB

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

Entertainment | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir

Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir

Sport | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:57 WIB

Jujur, Apakah Piala Dunia Benar-Benar Bikin Gen Z Jadi Kurang Produktif?

Jujur, Apakah Piala Dunia Benar-Benar Bikin Gen Z Jadi Kurang Produktif?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:53 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan

Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:49 WIB

Iran Gugat FIFA! Protes Aturan Diskriminatif yang Rugikan Tim di Piala Dunia 2026

Iran Gugat FIFA! Protes Aturan Diskriminatif yang Rugikan Tim di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:47 WIB

Haiti Jadi Negara Pertama yang Angkat Koper dari Piala Dunia 2026 Usai Digilas Timnas Brasil

Haiti Jadi Negara Pertama yang Angkat Koper dari Piala Dunia 2026 Usai Digilas Timnas Brasil

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:41 WIB

4 Sunscreen Wardah SPF 50 Termurah yang Ringan dan Ampuh Cegah Flek Hitam

4 Sunscreen Wardah SPF 50 Termurah yang Ringan dan Ampuh Cegah Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:35 WIB