Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS

Suara Garut | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:36 WIB
Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS
Menpan-RB Sebut Ada Lima Hal Yang Harus Diperhatikan PPK, Soal Perjanjian Kerja PPPK Harus Sesuai Dengan PNS. (Foto: Tangkapan layar/ Istimewa)

SUARA GARUT - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait penegakan disiplin PPPK.

Menpan-RB dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2023, menyatakan dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PPPK sesuai amanat pasal 51 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, kata Menpan-RB, PPK wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK.

Menurutnya dalam mengimplementasikan pasal 51 PP Nomor 49 tahun 2018, masih ada instansi daerah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK.

Akibatnya terdapat kendala khususnya dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atau sanksi bagi PPPK yang melanggar disiplin.

Berkenaan dengan hal itu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2023.

Adapun isi surat edaran tersebut terspaat lima poin penting yang harus diterapkan PPK yaitu:

1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.

2. PPK setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik setiap instansi.

3. Ketentuan tersebut paling sedikit memuat materi atau subtansi sebagai berikut:

a. norma atau ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

b. Ketentuan yang mengatur larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jeni hukuman atau sanksi disiplin disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, ASN, dan atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

4. Materi atau subtansi terkait aturan disiplin PPPK dituangkan dalam Perjanjian kerja.

5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbitnya Edaran Menpan Nomor 11 Tahun 2023, Membuat PPPK Merana, Begini Faktanya di Lapangan

Terbitnya Edaran Menpan Nomor 11 Tahun 2023, Membuat PPPK Merana, Begini Faktanya di Lapangan

| Selasa, 20 Juni 2023 | 15:30 WIB

Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?

Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:43 WIB

Milad Ke-17, Fagar Kirim Pesan ke Bupati Garut Soal SK PPPK Guru 2022

Milad Ke-17, Fagar Kirim Pesan ke Bupati Garut Soal SK PPPK Guru 2022

| Selasa, 20 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant  BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran

BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:19 WIB

Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi

Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:18 WIB

Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis

Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis

Jatim | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:14 WIB

BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran

BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran

Jogja | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026

Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:06 WIB

BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran

BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran

Bogor | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App

Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App

Sumut | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:00 WIB