SUARA GARUT - Dalam berbagai kesempatan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap dipandang sebelah mata, hingga dianggap ASN KW.
Hal tersebut lantaran, masih banyak regulasi terkait profesi PPPK sebagai ASN dinilai cukup minim.
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sebenarnya sudah mengajarkan kepada publik, bahwa PNS dan PPPK adalah Profesi ASN.
Akan tetapi, dalam hal kewajiban, PNS, dan PPPK wajib sama, nyaris tak ada pembeda.
Sayangnya, perbedaan PNS dan PPPK dilapangan cukup mencolok, terutama soal hak-hak sebagai ASN.
Regulasi yang mengatur terkait hak-haknya sebagai ASN dinilai kalangan PPPK masih minim.
Salah satunya seperti yang dikemukakan mantan jebolan Pengurus FHK2 Indonesia yang saat ini menjadi PPPK Ahmad Saifudin.
Menurut Udin sapaan akrab Ahmad Saifudin, meski sudah ASN PPPK, dirinya mengaku masih dipandang sebelah mata.
"Meski sudah diangkat ASN PPPK tahun 2021, tapi berasa seperti honorer K2," kata Udin.
Kami masih dianggap sebagai ASN KW, dengan perbedaan yang mecolok dengan PNS dilapangan.
Menurut Udin, untuk urusan Kewajiban maka PPPK harus disamakan dengan PNS.
Salah satunya kata dia, terbitnya edaran Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2023, tentang disiplin PPPK.
Soal aturan Disiplin harus sama dengan PNS, namun ketika berbicara hak, jauh berbeda, imbuhnya.
Beberapa Fakta lain yang disampaikan Ahmad Saifudin diantaranya adalah:
1. Seragam