SUARA GARUT - Perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett mulai memasuki babak baru, ranah hukum.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pakar hukum yang memberikan pendapat mengenai perselingkuhan Syahnas Sadiqah denhan Rendy Kjaernett.
Beberapa orang pakar hukum memberikan keterangan mengenai aturan hukum menyangkut perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.
Pengacara kondang Farhat Abbas memberikan pendapat hukum mengenai perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.
Dalam tayangan kanal YouTube Intens Invasstigasi Kamis (6/7/2023, Farhat terlihat geram dan mengancam akan melakukan somasi artis-artis yang amoral seperti kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Kita akan somasi para artis-artis amoral yang mungkin melakukan suatu perbuatan-perbuatan menyimpang atau selingkuh" kata Farhat
Seakan menyindir Syahnaz dan Rendy, Farhat juga menyebutkan saat ini ada artis yang selingkuh dan sudah mengaku di dalam satu tayangan podcast.
"Karena ini sudah aneh-aneh ni, ada seorang artis yang selingkuh kemudian ngaku di podcast, kemudian mengungkapkan bahwa dia lupa bahwa dia punya istri, cewek itu juga punya suami, akhirnya dia pake ngaku-ngaku pake foto istri orang di punggung, itu menurut saya suatu kejahatan yang harus di tindak" ungkap Farhat.
Pakar hukum lain pun ikut memberikan pendapat tentang kisruh perselingkuhan seperti kejadian Syahnaz dengan Rendy, misalnya seperti praktisi hukum Firman Candra juga ikut memberikan keterangan perihal perselingkuhan.
Firman menyebut mengenai pasal perzinahan pasal 284 KUHP dengan hukuman 9 bulan. Firman juga menyebutkan aturan lainnya seperti undang-undang yang mengatur perkawinan, undang-undang ITE mengenai pendistribusian atau mentransmisikan konten-konten yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.(*)