Soal KGB saja, hingga saat ini masih misteri, apakah akan di terbitkan atau hanya diberikan janji manis belaka.
"KGB itu sudah menjadi haknya PPPK yang sudah berkerja diatas dua tahun, dan tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan," tegasnya.
Sayangnya, Pasal 3 Ayat 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 itu, mengharuskan adanya aturan teknisnya.
Oleh sebab itu, sebelum regulasi itu di realisasikan, seharusnya jangan memunculkan wacana PPPK Paruh Waktu.
Ketum PGPPPK itu khawatir, saat habis masa perjanjian kerja, pemda memilih PPPK paruh waktu, yang gajinya lebih ringan.
"Jangan sampai haknya belum diberikan secara penuh, malah muncul PPPK paruh waktu," tandasnya.
Saat ini saja, PPPK yang sudah ada masih belum diperlakukan sebagaimana mestinya seorang ASN, ini malah muncul PPPK Paruh Waktu.
Perlakuannya terhadap PPPK Paruh Waktu, tidak akan jauh berbeda seperti honorer yang berganti nama. (*)