PPPK Paruh Waktu di Duga Mirip Pegawai Swasta, Akankah Sama Dengan Buruh?

Suara Garut

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:40 WIB
PPPK Paruh Waktu di Duga Mirip Pegawai Swasta, Akankah Sama Dengan Buruh?
PPPK Paruh Waktu di Duga Mirip Pegawai Swasta, Akankah Sama Dengan Buruh?. (Foto: Istimewa/Seno)

SUARA GARUT - Meski baru sebatas tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, respon penolakan terhadap usulan PPPK Paruh waktu terjadi secara merata.

AKan tetapi jika hal ini tidak disikapi secara cepat, bukan tidak mungkin kebijakan pergantian nama honorer menjadi PPPK paruh waktu akan menjadi kenyataan.

PPPK paruh waktu itu, kabarnya diperuntukan bagi tenaga honorer tersisa sebanyak 2,3 juta orang se-Indoensia.

Pasalnya, sesuai amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan pasal 99 PP Nomor 49 tahun 2018 tenaga honorer akan jatuh tempo per 28 November 2023 mendatang.

Sebagai solusi untuk menyelamatkan penghapusan honorer, pemerintah menyodorkan kebijakan dengan mengangkat 2,3 juta honorer sebagai PPPK paruh waktu.

Sayangnya, meski masih dalam pengodokan pemerintah, istilah PPPK paruh waktu ini, serasa tidak sedap di dengar.

Kalangan honorer bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini, komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.

Melihat istilah PPPK paruh waktu, banyak kalangan menilai sebagai pekerja buruh di perusahaan swasta.

Pekerja paruh waktu sebenarnya sudah dikenal di kalangan perburuhan, seperti tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

baca juga

Dalam pasal 16 ayat 1 PP pengupahan menyatakan, "penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/ atau buruh yang bekerja paruh waktu," pasal 16 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dimaksud dengan bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam per satu hari, dan kurang dari 35 jam per 1 Minggu.

Mungkinkah, sistem penggajian PPPK Paruh waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta itu? masih harus menunggu proses pembahasan RUU ASN selanjutnya.

Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh part time, berarti ASN jenis baru itu statusnya mirip pegawai swasta. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

Garut | Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:30 WIB

Selamatkan Honorer, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Pemerintah, Begini Tanggapan BKN

Selamatkan Honorer, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Pemerintah, Begini Tanggapan BKN

Garut | Sabtu, 08 Juli 2023 | 06:01 WIB

Dinilai Langgar HAM Soal Gaji, Guru Honorer Nasional Siap Laporkan Presiden Jokowi

Dinilai Langgar HAM Soal Gaji, Guru Honorer Nasional Siap Laporkan Presiden Jokowi

Garut | Jum'at, 07 Juli 2023 | 21:22 WIB

Terkini

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:42 WIB

×