SUARA GARUT - Setelah beberapa kali dirazia dan tak juga jera, akhirnya 10 kios tempat jualan minuman keras (Miras) akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Garut dan TNI pada Rabu, 19 Juli 2023.
Pembongkaran kios lapak miras di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Basuki Eko.
"Kios-kios ini yang diketemukan banyak miras yang pernah kita razia beberapa kali, baik razia gabungan, maupun razia rutin," katanya.
Eko pun mengungkapkan, razia terakhir dilakukan Selasa malam bertepatan dengan malam tahun baru 1 Muharram.
"Kemarin malam kita lakukan razia dan kita dapatkan 243 botol miras dari kios-kios di sini," katanya.
Disebutkannya, pembongkaran kios-kios miras tersebut sedikit terlambat dari razia sebelumnya, dikarenakan tanah yang dipakai milik perorangan.
"Pembongkaran ini agak terlambat, karena tanahnya bukan milik pemerintah, tetapi milik perorangan. Dalihnya mereka ini sewa. Setelah ditelusuri kepada pemiliknya ternyata tidak ada sewa. Makanya kita bongkar," katanya.
Dikatakannya, ke depan supaya tidak ada lagi penjual miras di lokasi yang sama akan dilakukan patroli rutin.
Terpisah, Kepala Desa Haurpanggung, Rohmat, mengaku gembira dengan pembongkaran miras di wilayahnya itu.
"Saya bersyukur kios-kios miras ini dibongkar, karena kami pun sudah lama mengajukan ke pemerintah. Anak-anak muda di desa kami banyak yang jadi korban, ini merusak masa depan generasi muda," katanya.
Ia juga mengatakan, warganya pernah melakukan razia miras ini, tapi pemiliknya tak pernah jera. (*)
Editor: Firman