SUARA GARUT - Dikabarkan sebelumnya warga sekampung di Kabupaten Garut geger, tiba-tiba, mendapat penagihan dari PT.Permodalan Mandiri (PNM).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul Garut Jawa Barat.
Seorang warga bernama Ima Sri Budianti menyebutkan setidaknya, sebanyak delapan orang keluarganya terlilit hutang rata-rata sebesar dua juta rupiah.
Menurut Ima Sri Budianti, dikutip Sabtu, (22/07/2023), dirinya mengaku terkejut tiba-tiba dia, beserta ipar dan saudara yang lainya tercantum sebagai nasabah yang berhutang ke PNM.
Padahal diakuinya, dirinya dan keluarga yang lain sebanyak delapan orang tidak pernah mengajukan pinjaman kepihak bank manapun.
"Saya dan ipar satu rumah menjadi korban penagihan fiktif dari PNM," kata Ima.
Menurut Ima, hutang yang tercatat di PNM itu sebesar dua juta rupiah, yang tersisa tinggal 850 ribu rupiah.
"Padahal sama sekali saya tidak memiliki hutang ke bank manapun, termasuk ke pihak PNM," ujarnya.
Ima mngetahui terdapat sisa tagihan, setelah sebelumnya ipar dia mengaku ditagih hutang oleh PNM, padahal ipar nya tidak pernah meminjam.
Saat dirinya konfirmasi ke PNM, ternyata dirinyapun tercantum sebagai nasabah yang memiliki hutang sejak 22 Oktober 2022.
"Jawaban PNM, akan mengechek ulang terkait pinjaman tersebut," katanya.
Ima menjelaskan, dirinya dan juga warga sekampungnya heran, mengapa tiba-tiba ada penagihan dari PNM, padahal sama sekali tidak pernah meminjam, atau memberikan berkas kepihak manapun.
"Memberikan berkas copian KTP, dan KK hanya ke pa RT saja," tandasnya.
Bahkan sambung dia, warga satu desa nyaris punya tagihan ke PNM, meski sama sekali tidak pernah meminjam ke bank tersebut.
Hingga saat ini, warga sudah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Garut, dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)