SUARA GARUT - Berbeda dengan PNS, Guru PPPK berhak mendapatkan gaji Istimewa diluar Kenaikan Gaji Berkala beserta berbagai tunjangan.
Bahkan bukan hanya itu, guru PPPK juga tengah diusulkan untuk mendapat tunjangan pensiun.
Akan tetapi, untuk mendapatkan gaji istimewa bagi guru PPPK memang tidak mudah.
Setidaknya harus memiliki penilaian kinerja dengan berstatus sangat baik, selama dua tahun berturut-turut.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, yang diundangkan 18 Juli 2023 yang lalu.
"PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama 2 (dua ) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa," ayat 1 Pasal 4 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Guru PPPK yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan ayat 2 Pasal 4 akan dimajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
Seorang PPPK tentu harus bekerja serius sesuai tufoksinya masing-masing, serta pernah melanggar disiplin ASN PPPK.
Penilaian kinerja sendiri selain menjadi syarat perpanjangan periode masa kerja, juga akan menentukan untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)
Baca Juga: Mengenal Jurusan Unggulan Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Pilihan Terbaik untuk Masa Depan