SUARA GARUT - Nasib jutaan tenaga honorer di instansi pemerintahan tinggal menghitung hari. Sebab masa pengabdian mereka akan berakhir pada November 2023 mendatang.
Tentunya di Pemkab Garut masih terdapat ribuan tenaga honorer yang harus menerima kenyataan pahit.
Padahal para honorer itu telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, dengan honor yang sangat jauh dari upah minimal regional (UMR).
"Begini, kami baru terima surat kemarin. Saya akan mendata dulu, kalau diperlukan kita akan melakukan pembenahan. Untuk yang diperlukan itu masih bisa oleh kita dibuatkan perjanjian, tapi bukan PPPK," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Rudy mencontohkan, tenaga honorer yang diperlukan itu seperti personel Satpol PP dengan perjanjian outsourcing atau bentuk lainnya.
"Kita tidak tahu, tapi yang jelas kita belum punya dasar hukumnya. Karena kan PP 49 kan sudah menyatakan tidak boleh ada. Surat itu kan hanya dari menteri, tidak dalam bentuk PP. Makanya kita harap ada PP kembali, atau Peraturan Menteri, jangan surat sacewir (selembar)," katanya.
Rudy menyebutkan hingga saat ini pihaknya baru menerima surat untuk melakukan pendataan dan analisis soal tenaga honorer yang bersangkutan dibutuhkan atau tidak.
Disinggung relokasi PPPK tenaga guru karena banyak yang penempatannya tidak sesuai dengan domisili. Bupati mengatakan, pihaknya sudah mengajukan sesuai dengan yang diperlukan awal.
"Teknis ada di BKD, relokasi itu begini, misal awalnya mengajar di SMP wilayah Garut Kota, tiba-tiba ditempatkan di Kecamatan Selaawi, padahal dia dibutuhkan di Garut Kota, nah yang itu bisa," katanya.
Baca Juga: Teka-Teki Relokasi Penempatan Guru PPPK di Garut Terjawab, Bupati Rudy Gunawan: Tidak Semua
Ditambahkannya, untuk yang sudah ditempatkan jauh dari domisili guru yang bersangkutan, tapi di daerahnya itu sudah tidak dibutuhkan karena formasinya sudah penuh, maka yang seperti itu tidak bisa relokasi. (*)
Editor: Firman