SUARA GARUT - Persyaratan calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Periode 2023-2027 dinilai membingungkan dan memberatkan para calon yang berniat ikut kontestasi.
Terutama mereka yang bukan pegawai atau jajaran Direksi PDAM. Persyaratan itu terdapat pada poin 15.
Poin tersebut berbunyi, Diutamakan pernah menjadi Direksi PDAM, atau berpengalaman selama 15 tahun bekerja di PDAM, dan, atau berpengalaman di bidang akuntansi perusahaan.
Persyaratan ini membingungkan para calon peserta seleksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, termasuk anggota Dewan Pengawas dari luar unsur pemerintahan daerah yang tengah menjabat, diantaranya Haryono.
Terkait masalah itu Bupati Garut, Rudy Gunawan, menjelaskan persyaratan poin 15 tersebut.
"Jadi begini, sekarang ini kita memerlukan pengetahuan teknis. Jadi kalau tidak memiliki pengetahuan teknis, PDAM Garut itu harus mengejar, karena masih tertinggal," kata Bupati di Pendopo Garut, Selasa (8/8/2023).
Bupati juga menyebutkan, anggota Dewas yang kini masih menjabat, bisa ikut serta dalam seleksi karena punya pengalaman.
"Ya dia bisa, karena kan pernah. Kalau yang berpengalaman 15 tahun itu untuk pegawai. Untuk mantan Dewan Pengawas juga boleh, kan di situ disebutkan diutamakan yang mengerti hukum perusahaan," katanya.
Ditegaskannya, hanya untuk pegawai intern PDA yang syaratnya tidak sembarangan orang.(*)
Baca Juga: Ahli Tarot Menilai Permintaan Maaf Raffi Ahmad kepada Jeje Govinda