SUARA GARUT - Belum lama ini Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan pernyataan tegas terhadap pegawai ASN, salah satunya ditujukan kepada PPPK.
Terlebih sebelumnya para guru PPPK yang mendapat tugas diluar kecamatan berkeinginan mendapat relokasi ketempat asal domisili.
Menurut Bupati Garut, guru PPPK yang minta pindah, kabupaten Garut itu sangat luas, terdiri dari 42 Kecamatan, 421 Desa, dan 21 kelurahan.
Oleh sebab itu, kata Bupati Garut dikutip garut.suara.com, pada Kamis, 24 Agustus 2023, agar semua ASN dapat melaksanakan tugas dengan baik dan melayani masyarakat.
Bupati Rudy menyebutkan, ada guru PPPK diwilayah utara ditugaskan di wilayah selatan, lebih dari tiga hari tidak melaksanakan tugas.
Karena itu, dirinya tidak segan untuk meberhentikan pegawai yang tidak menjalankan tugas, apalgi lebih dari tiga hari.
Selain itu kata Bupati Rudy, dirinya meminta yang tersebut keluar atau ikuti sistem.
Rudy mengatakan dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaiaan daerah (PPK), memiliki kewenangan mengangkat dan memindahkan ASN, sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Jadi kata dia, Menpan RB, ataupun BKN tidak bisa memberhentikan atau mengangkat pegawai ASN, karena mereka hanya membuat regulasi ke daerah. (*)
Baca Juga: Pelatih Baru Arema FC, Fernando Valente Langsung Bidik Kemenangan di Laga Perdana