Berikut Ini Persyaratan dan Standar Nilai SKD CPNS 2023 di Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA/ SMK

Suara Garut

Rabu, 13 September 2023 | 16:00 WIB
Berikut Ini Persyaratan dan Standar Nilai SKD CPNS 2023 di Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA/ SMK
Ilustrasi Formasi Kejaksaan RI CPNS 2023 untuk lulusan SMA/ SMK. (foto: freepik)

SUARA GARUT - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 membuka beberapa lowongan untuk lulusan SMA/ SMK sederajat di beberapa lembaga pemenrintahan. 

Salah satu diantaranya yang membuka lowongan bagi lulusan SMA/ SMK adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Setidaknya ada dua lowongan yang menyediakan posisi bagi lulusan SLTA sederajat. 

Posisi pertama adalah untuk Pengelola Penanganan Perkara dimana tersedia 2.142 posisi dan Penjaga Tahanan tersedia 2.258 posisi. 

Oleh karena itu bagi para lulusan SMA/ SMK kini masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 di Kejaksaan RI. Namun sebelum ikut mendaftar, kenali persyaratan untuk 2 posisi di Kejaksaan tersebut. 

Persyaratan Seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA/ SMK

Cek jadwal terbaru seleksi CPNS 2023. [(foto: suara com)]
Cek jadwal terbaru seleksi CPNS 2023. (sumber: (foto: suara com))

Adapun untuk posisi Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan di Kejaksaan RI diperlukan pelamar dengan kualifikasi berikut: 

1. Pengelola Penanganan Perkara 

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

- tinggi badan Pria mininal 160 cm dan Wanita 155 cm. 

- Sertifikat komputer minimal Microsoft Office. 

baca juga

- Tidak buta warna, CMI 18-28, dengan rata-rata ijazah minimal 70,00. 

2. Penjaga Tahanan 

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

- tinggi badan Pria mininal 160 cm dan Wanita 155 cm. 

- Sertifikat komputer minimal Microsoft Office dan Sertifikat Bela Diri. 

- Tidak buta warna, CMI 18-25, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertati dan tidak bertindik (khusus pria). 

Standar Nilai SKD CPNS 2023 Lulusan SMA di Kejaksaan

Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2023. (Sumber: Pexels.com)
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2023. (Sumber: Pexels.com) (sumber:)

Nah bagi yang memenuhi kualifikasi yang disebutkan di atas bisa langsung ikut mendaftar pada seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka sebentar lagi. 

Pastikan juga dokumen yang diperlukan sudah lengkap untuk memperbesar kemungkinan untuk lolos ke tahap rekrutmen CPNS berikutnya. 

Kemudian setelah melewati seleksi tahap awal pendaftaran dan seleksi administrasi, nentinya para calon terpilih akan mengikuti ujian SKD. 

Adapun ujian SKD sendiri memiliki standar terseniri untuk nilai yang didapatkan. Berikut ini nilai SKD ujian untuk 2 posisi di Kejaksaan RI untuk lulusan SMA/ SMK: 

1. Posisi Pengelola Penanganan Perkara: SKD Tertinggi 483 dan SKD Terendah 424 

2. Posisi Penjaga Tahanan: SKD Tertinggi 475 dan SKD Terendah 371 (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Beberapa Hari Lagi, Cek Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Ada

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Beberapa Hari Lagi, Cek Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Ada

Garut | Rabu, 13 September 2023 | 08:00 WIB

Daftar Formasi CPNS Tahun 2023 untuk Lulusan SMA, Cek di SSCASN BKN

Daftar Formasi CPNS Tahun 2023 untuk Lulusan SMA, Cek di SSCASN BKN

Garut | Selasa, 12 September 2023 | 21:00 WIB

Cara Cek Formasi Seleksi CPNS Tahun 2023, Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Cara Cek Formasi Seleksi CPNS Tahun 2023, Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Garut | Senin, 11 September 2023 | 08:30 WIB

Terkini

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB