Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara

Suara Garut | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 09:50 WIB
Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara
Terdakwa Dadang Buaya (dilingkari) bersama temannya saat menjalani pemeriksaan sebelum proses sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Garut (Selasa 19/9/2023). ((Dok. Suara Garut/ Encep))

SUARA GARUT- Aksi nekat preman kampung Dadang Buaya sempat membuat geger beberapa waktu lalu karena aksinya menyerang markas Koramil Pameungpeuk, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Hanya selang beberapa hari usia bebas dari penjara sang preman bengis ini kembali melakukan aksi brutal bersama dengan temannya menganiaya korban dengan senjata tajam.

Tak ayal, sang Buaya pun kembali berurusan dengan polisi. Preman bengis yang kerap meresahkan warga sekitar ini pun diganjar hukuman penjara.

Akibat aksi kriminalnya itu, Dadang Buaya bersama temannya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. 

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menyatakan Dadang Buaya bersalah dalam kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga menyebabkan dua orang terluka. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan menurut kami hukuman itu terlalu ringan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, dihadapan awak media, Selasa, 19 September 2023.

Jaya kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Garut tersebut. Hal yang sama juga dilakukan terhadap putusan hakim kepada Yusup Soproni, yang tak lain teman Dadang Buaya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu dengan hukuman yang sama. 

Menurut Jaya, upaya hukum banding sudah dilayangkan oleh pihaknya. Hal ini dilakukan demi keadilan hukum karena pihaknya menilai telah terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana.

Seharusnya, menurut Jaya, hukuman yang diterima Dadang Buaya sebagai pelaku utama yang juga pernah dihukum dua kali, tidak sama dengan hukuman yang diterima pelaku lainnya, Yusup yang baru pertama kali melakukan kejahatan. 

"Sebelumnya, kami menuntut Dadang Buaya dengan hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun ternyata majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan yakni 1 tahun 10 bulan," ungkapnya. 

Seperti diketahui khalayak, Dadang Buaya bersama Yusup Soproni diciduk polisi akibat melakukannya menganiaya dengan menggunakan golok hingga korbannya terluka parah.

Aksi brutal para preman kampung ini terjadi pada 25 April 2023 lalu di kawasan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

| Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

| Rabu, 20 September 2023 | 06:30 WIB

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

| Senin, 18 September 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Diproduksi J.C.STAFF, Light Novel Magical Buffs Dapat Adaptasi Anime 2027

Diproduksi J.C.STAFF, Light Novel Magical Buffs Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 10:30 WIB

Satu Juta Lahan Adat di Sulteng Terancam Industri Pertambangan dan Perkebunan

Satu Juta Lahan Adat di Sulteng Terancam Industri Pertambangan dan Perkebunan

Sulsel | Senin, 23 Maret 2026 | 10:30 WIB

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:27 WIB

Bedah Kitab Taisirul Khallaq: Panduan Akhlak Sehari-hari dari Ulama Mesir

Bedah Kitab Taisirul Khallaq: Panduan Akhlak Sehari-hari dari Ulama Mesir

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 10:25 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Anti Aging untuk Mencerahkan Wajah

5 Rekomendasi Krim Malam Anti Aging untuk Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:25 WIB

MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang 4 Kali, Aprilia Makin Dipuji

MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang 4 Kali, Aprilia Makin Dipuji

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 10:23 WIB

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:20 WIB

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 10:16 WIB

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB

Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung

Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB