Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara

Suara Garut

Rabu, 20 September 2023 | 09:50 WIB
Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara
Terdakwa Dadang Buaya (dilingkari) bersama temannya saat menjalani pemeriksaan sebelum proses sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Garut (Selasa 19/9/2023). ((Dok. Suara Garut/ Encep))

SUARA GARUT- Aksi nekat preman kampung Dadang Buaya sempat membuat geger beberapa waktu lalu karena aksinya menyerang markas Koramil Pameungpeuk, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Hanya selang beberapa hari usia bebas dari penjara sang preman bengis ini kembali melakukan aksi brutal bersama dengan temannya menganiaya korban dengan senjata tajam.

Tak ayal, sang Buaya pun kembali berurusan dengan polisi. Preman bengis yang kerap meresahkan warga sekitar ini pun diganjar hukuman penjara.

Akibat aksi kriminalnya itu, Dadang Buaya bersama temannya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. 

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menyatakan Dadang Buaya bersalah dalam kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga menyebabkan dua orang terluka. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan menurut kami hukuman itu terlalu ringan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, dihadapan awak media, Selasa, 19 September 2023.

Jaya kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Garut tersebut. Hal yang sama juga dilakukan terhadap putusan hakim kepada Yusup Soproni, yang tak lain teman Dadang Buaya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu dengan hukuman yang sama. 

Menurut Jaya, upaya hukum banding sudah dilayangkan oleh pihaknya. Hal ini dilakukan demi keadilan hukum karena pihaknya menilai telah terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana.

Seharusnya, menurut Jaya, hukuman yang diterima Dadang Buaya sebagai pelaku utama yang juga pernah dihukum dua kali, tidak sama dengan hukuman yang diterima pelaku lainnya, Yusup yang baru pertama kali melakukan kejahatan. 

baca juga

"Sebelumnya, kami menuntut Dadang Buaya dengan hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun ternyata majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan yakni 1 tahun 10 bulan," ungkapnya. 

Seperti diketahui khalayak, Dadang Buaya bersama Yusup Soproni diciduk polisi akibat melakukannya menganiaya dengan menggunakan golok hingga korbannya terluka parah.

Aksi brutal para preman kampung ini terjadi pada 25 April 2023 lalu di kawasan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

Garut | Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

Garut | Rabu, 20 September 2023 | 06:30 WIB

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

Garut | Senin, 18 September 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Bintang yang Mustahil Digapai

Bintang yang Mustahil Digapai

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:25 WIB

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Sumut | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:24 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?

Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:20 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

Bri | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:13 WIB

×