Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara

Suara Garut | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 09:50 WIB
Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara
Terdakwa Dadang Buaya (dilingkari) bersama temannya saat menjalani pemeriksaan sebelum proses sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Garut (Selasa 19/9/2023). ((Dok. Suara Garut/ Encep))

SUARA GARUT- Aksi nekat preman kampung Dadang Buaya sempat membuat geger beberapa waktu lalu karena aksinya menyerang markas Koramil Pameungpeuk, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Hanya selang beberapa hari usia bebas dari penjara sang preman bengis ini kembali melakukan aksi brutal bersama dengan temannya menganiaya korban dengan senjata tajam.

Tak ayal, sang Buaya pun kembali berurusan dengan polisi. Preman bengis yang kerap meresahkan warga sekitar ini pun diganjar hukuman penjara.

Akibat aksi kriminalnya itu, Dadang Buaya bersama temannya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. 

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menyatakan Dadang Buaya bersalah dalam kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga menyebabkan dua orang terluka. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan menurut kami hukuman itu terlalu ringan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, dihadapan awak media, Selasa, 19 September 2023.

Jaya kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Garut tersebut. Hal yang sama juga dilakukan terhadap putusan hakim kepada Yusup Soproni, yang tak lain teman Dadang Buaya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu dengan hukuman yang sama. 

Menurut Jaya, upaya hukum banding sudah dilayangkan oleh pihaknya. Hal ini dilakukan demi keadilan hukum karena pihaknya menilai telah terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana.

Seharusnya, menurut Jaya, hukuman yang diterima Dadang Buaya sebagai pelaku utama yang juga pernah dihukum dua kali, tidak sama dengan hukuman yang diterima pelaku lainnya, Yusup yang baru pertama kali melakukan kejahatan. 

"Sebelumnya, kami menuntut Dadang Buaya dengan hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun ternyata majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan yakni 1 tahun 10 bulan," ungkapnya. 

Seperti diketahui khalayak, Dadang Buaya bersama Yusup Soproni diciduk polisi akibat melakukannya menganiaya dengan menggunakan golok hingga korbannya terluka parah.

Aksi brutal para preman kampung ini terjadi pada 25 April 2023 lalu di kawasan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

| Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

| Rabu, 20 September 2023 | 06:30 WIB

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

| Senin, 18 September 2023 | 21:16 WIB

Terkini

PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan

PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:51 WIB

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 23:22 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:14 WIB

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:09 WIB

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 23:06 WIB

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:01 WIB

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 22:59 WIB

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Riau | Senin, 11 Mei 2026 | 22:54 WIB

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 22:53 WIB

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 22:47 WIB