Pun dengan usia minimal kecamatan yang bakal menjadi cakupan kabupaten/ kota tersebut telah berusia 5 tahun.
Syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi terdiri dari 3 tahapan berikut.
a. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/ kota.
b. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/ walikota daerah induk.
c. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk. (*)