SUARA GARUT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat kumpulkan ratusan mahasiswa dan organisasi masyarakat (Ormas) dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, di Sampireun, Kamis (5/10/2023).
"Sosialisasi registrasi tentang kepemiluan dalam rangka menghadapi tahapan kampanye," terang Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, kepada kalangan media.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Garut itu menghadirkan 2 narasumber yang konsen dengan kepemiluan, yakni Asep Permadi dari Universitas Garut dan Utang Rosidin dari UIN Bandung, serta Komisioner Bawaslu.
Dikatakannya, hal penting yang dibahas dalam sosialisasi itu, terutama menyangkut aturan kampanye.
"Terutama mengenai regulasi tahapan kampanye, dalam rangka pencegahan preventif pelanggaran tahapan kampanye. Hal apa saja yang boleh dan dilarang menurut aturan kampanye," tuturnya.
Acara yang juga diikuti oleh LO seluruh partai politik itu, diharapkan seluruh peserta mengetahui hal hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga para LO itu bisa menyampaikannya kepada para Caleg dan seluruh pengurus serta kader partainya.
"Ketika nanti sudah masuk tahapan kampanye untuk pemasangan alat peraga pun akan ada zonasi pemasangan, biasanya KPU yang mengeluarkan zonasi nya," kata Ketua Bawaslu yang biasa dipanggil Ayi itu.
Masa kampanye sendiri sambung Ayi, akan dimulai dari tanggal 28 Oktober 2023, dengan waktu kampanye 75 hari, lebih pendek dibanding tahun 2019 lalu yang cukup panjang.
Ditambahkannya, untuk kampanye di lembaga pendidikan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi hanya bisa dilakukan di perguruan tinggi, tidak di sekolah tingkat SMA ke bawah. (*).
Baca Juga: Disdukcapil dan Sabda Alam Garut Kerjasama Sosialisasi Kartu Identitas Anak