garut

Bawaslu Garut Kumpulkan Mahasiswa dan Ormas Sosialisakan Regulasi Pemilu

Suara Garut Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Bawaslu Garut Kumpulkan Mahasiswa dan Ormas Sosialisakan Regulasi Pemilu
Ratusan anggota Ormas, mahasiswa dan LO partai politik ikuti kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 di Sampireun Garut. ((Dok. Suara Garut/ Jay))

SUARA GARUT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat kumpulkan ratusan mahasiswa dan organisasi masyarakat (Ormas) dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi  Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, di Sampireun, Kamis (5/10/2023).

"Sosialisasi registrasi tentang kepemiluan dalam rangka menghadapi tahapan kampanye," terang Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, kepada kalangan media.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Garut itu menghadirkan 2 narasumber yang konsen dengan kepemiluan, yakni Asep Permadi dari Universitas Garut dan Utang Rosidin dari UIN Bandung, serta Komisioner Bawaslu.

Dikatakannya, hal penting yang dibahas dalam sosialisasi itu, terutama menyangkut aturan kampanye.

"Terutama mengenai regulasi tahapan kampanye, dalam rangka pencegahan preventif pelanggaran tahapan kampanye. Hal apa saja yang boleh dan dilarang menurut aturan kampanye," tuturnya.

Acara yang juga diikuti oleh LO seluruh partai politik itu, diharapkan seluruh peserta mengetahui hal hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga para LO itu bisa menyampaikannya kepada para Caleg dan seluruh pengurus serta kader partainya.

"Ketika nanti sudah masuk tahapan kampanye untuk pemasangan alat peraga pun akan ada zonasi pemasangan, biasanya KPU yang mengeluarkan zonasi nya," kata Ketua Bawaslu yang biasa dipanggil Ayi itu.

Masa kampanye sendiri sambung Ayi, akan dimulai dari tanggal 28 Oktober 2023, dengan waktu kampanye 75 hari, lebih pendek dibanding tahun 2019 lalu yang cukup panjang.

Ditambahkannya, untuk kampanye di lembaga pendidikan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi hanya bisa dilakukan di perguruan tinggi, tidak di sekolah tingkat SMA ke bawah. (*).

Baca Juga: Disdukcapil dan Sabda Alam Garut Kerjasama Sosialisasi Kartu Identitas Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI