SUARA GARUT— Era kendaraan listrik atau electric vehicle (ev) di Indonesia telah berjalan selama 3 tahun yang dimulai sejak tahun 2020. Pemerintah pun gencar membuat program kendaraan listrik.
Tujuannya tak lain untuk mengajak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik yang diklaim lebih ramah lingkungan ketimbang kendaraan berbahan bakar konvensional. Salah satunya pemerintah memberikan insentif atau diskon harga kendaraan listrik bagi masyarakat.
Selain itu, untuk mengimbangi pertumbuhan populasi serta mengakomodir ekosistem kendaraan listrik tersebut, Pemerintah bersama PLN juga getol membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai daerah di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan Garut? Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini telah tersedia sebanyak 7 lokasi SPKLU atau stasiun pengisian ulang daya baterai kendaraan listrik dari target 42 titik. Berikut lokasi-lokasi SPKLU di Kabupaten Garut.
1. Pendopo Garut
Jalan Kiansantang No. 2, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
2. Kantor PLN Garut Kota
Jalan Pramuka No. 2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
3. Kantor PLN Leles
Jalan Raya Leles No. 64, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut
4. Kantor PLN Cibatu
Jalan Sutan Syahrir, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut
5. Kantor PLN Cikajang
Jalan Cidatar No. 46, Desa Cidatar, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut
Baca Juga: Tahun 2024, Dua Mal Baru di Garut Akan Beroperasi, Ini Ulasan Profil Singkatnya
6. Kantor PLN Pameungpeuk
Jalan Cilauteureun, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut
7. Kantor PLN Posko Limbangan
Jalan Raya Limbangan 233, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut
Itulah lokasi-lokasi SPKLU yang ada di Kabupaten Garut yang dapat anda kunjungi untuk melakukan pengisian ulang daya baterai kendaraan listrik anda.
Semoga bisa membantu anda khususnya yang memiliki kendaraan listrik di Garut maupun bagi para masyarakat pendatang yang tengah datang ke Garut menggunakan kendaraan listrik. (*)