Halangi Anak Imunisasi, Orang Tua Bisa Dipidana

Jum'at, 24 April 2015 | 09:05 WIB
Halangi Anak Imunisasi, Orang Tua Bisa Dipidana
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Imunisasi adalah salah satu tindakan preventif untuk mencegah timbulnya berbagai macam penyakit di kemudian hari. Imunisasi biasanya diberikan saat bayi dan merupakan hak asasi anak yang harus dipenuhi orang tua.

Sayangnya, kini banyak orang tua yang ragu memberikan anaknya imunisasi, karena terhasut dengan informasi yang tak benar soal tindakan preventif ini. Salah satu kekhawatirannya adalah anak terkena demam tinggi pasca-imunisasi.

Menanggapi fenomena ini Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan (Kemkes), Elizabeth Jane menyatakan bahwa pemberian imunisasi memiliki aspek legal. Bahkan negara telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia 42/2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

"Orang yang menghalangi pemberian imunisasi itu berarti melanggar undang-undang. Artinya bisa dipidana jika anak tidak diimunisasi dengan alasan apapun," katanya dalam seminar media memperingati Pekan Imunisasi Dunia yang dihelat IDAI di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Jane menambahkan bahwa sebenarnya ibu tak perlu takut dengan efek samping yang dihasilkan vaksin saat imunisasi. Justru reaksi itu hanya sementara dibandingkan sang anak harus merasakan sakit di kemudian hari.

"Imunisasi akan melindungi anak dari kesakitan dan kematian akibat penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi. Ini menjadi hak anak yang harus dipenuhi setiap orang tua," terangnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI