Suara.com - Secangkir kopi dapat menyebabkan kanker? Jawabannya bisa. Temuan ini didapat oleh kelompok advokasi Council for Education and Research on Toxics setelah mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan gerai kopi seperti Starbucks, Whole Foods dan Trader Joe's.
Kelompok ini, seperti dilaporkan Nypost, berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sengaja melakukan pelanggaran. Alasannya, mereka kata penggugat tak memberi tahu kepada masyarakat bahwa produknya mengandung bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker atau gangguan reproduksi.
Dalam istilah yang lebih sederhana, tuntutan hukum tersebut berpendapat bahwa Starbucks menjual minuman yang bisa menyebabkan kanker, tanpa memberi tahu konsumennya.
Bahan kimia yang terlibat dalam proses pembuatan kopi adalah akrilamida yang banyak digunakan dalam berbagai proses industri, seperti pembuatan pewarna dan plastik. Namun senyawa ini dimiliki secara alami pada beberapa makanan yang mengandung gula dan asparagin, serta asam amino.
Menurut penggugat, proses produksi yang melibatkan adanya pemasakan dalam suhu tinggi dapat meningkatkan senyawa akrilamida. Penelitian pada hewan menunjukkan adanya hubungan antara senyawa kimia ini dengan peningkatan risiko kanker.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendesak perusahaan makanan untuk menurunkan kadar senyawa ini pada produk mereka karena hubungannya dengan kanker, dan juga memicu gangguan reproduksi seperti yang diujikan pada hewan.
Beberapa makanan ringan yang disukai, seperti kentang goreng dan keripik kentang, mengandung lebih banyak bahan kimia karena suhu tinggi yang digunakan dalam produksinya. Pada kopi, proses pemanggangan biji kopi meningkatkan jumlah senyawa akrilamida.
Meski demikian WHO tidak melarang masyarakat untuk menghindari makanan yang mengandung akrilamida. Namun mereka mengingatkan agar konsumen menjalani pola hidup sehat dan makan seimbang sehingga efek akrilamida dapat ditekan.
Pengacara Raphael Metzger, yang mewakili penggugat dalam tuntutan hukum tersebut, berharap bahwa kemenangan mereka nantinya tidak akan hanya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai senyawa akrilamida tapi juga mendorong perusahaan menghilangkan akrilamida dalam produk mereka.
Baca Juga: Harum Parfum Bisa Bikin Migrain hingga Asma
"Saya kecanduan kopi, seperti dua pertiga populasi lainnya. Yang sedang kami upayakan adalah bagaimana kecanduan ini tidak berujung pada peningkatan risiko kanker," tambah dia.
Jika gugatan dimenangkan kelompok advokasi Council for Education and Research on Toxics, para terdakwa yakni perusahaan kopi harus menambahkan peringatan tentang konsumsi kopi pada kemasannya dan membayar denda perdata sebesar 2.500 dolar atau sekitar Rp 33 juta per orang yang terpapar dampak negatif dari mengkonsumsi kopi.