Fatwa MUI Sebut Vaksin MR Haram, Ini Tanggapan Bio Farma

Ririn Indriani, Firsta Nodia

Selasa, 21 Agustus 2018 | 15:34 WIB
Fatwa MUI Sebut Vaksin MR Haram, Ini Tanggapan Bio Farma
Dinas Kesehatan Menteng memberikan imunisasi Measleas Rubella (MR) kepada sejumlah murid Sekolah Dasar (SD) di SDN Menteng 02, Jakarta, Jumat (4/8).

Suara.com - Fatwa MUI yang menyebut vaksin MR (Campak Rubella) buatan Serum Institute of India (SII), haram lantaran mengandung babi, tapi boleh digunakan karena alasan darurat, mendapat tanggapan dari Bio Farma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR).

Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan dipilihnya Serum Institute of India (SII) untuk memproduksi vaksin MR, karena hanya perusahaan tersebut yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Bio Farma sendiri, lanjut dia, hingga kini sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR halal.

"Kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya," ujar Bambang Heriyanto pada Suara.com, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama, yakni 15 sampai dengan 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru. Namun karena pencegahan campak rubella harus segera dilakukan maka tidak ada pilihan lain selain menggunakan vaksin produksi SII tersebut.

"Ke depannya kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia," tambah dia.

Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR) Bambang mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan.

Namun vaksin MR buatan SII itu dipastikan boleh digunakan, karena sampai saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal. Diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut nantinya tidak berlaku atau gugur bila ditemukan vaksin MR halal.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR akan Panggil Kemenkes dan MUI Terkait Vaksin MR

DPR akan Panggil Kemenkes dan MUI Terkait Vaksin MR

News | Selasa, 21 Agustus 2018 | 11:45 WIB

6 Juta Anak-Anak di Luar Pulau Jawa Sudah Diimunisasi Vaksin MR

6 Juta Anak-Anak di Luar Pulau Jawa Sudah Diimunisasi Vaksin MR

Health | Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:32 WIB

MUI Segera Sertifikasi Halal Vaksin MR dari India

MUI Segera Sertifikasi Halal Vaksin MR dari India

Health | Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:41 WIB

Terkini

Drakor Crash 2 Tayang 16 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Drakor Crash 2 Tayang 16 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Pembunuhan Sadis Remaja di Pinang Ranti: Pelaku Kuras Harta Korban Buat Bayar Utang

Pembunuhan Sadis Remaja di Pinang Ranti: Pelaku Kuras Harta Korban Buat Bayar Utang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Dugaan Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Ijazah Gibran, Eks Komisi II DPR Bakal Bedah Dokumen Rapat

Dugaan Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Ijazah Gibran, Eks Komisi II DPR Bakal Bedah Dokumen Rapat

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Gusar Biaya Transfer Mahal? Saatnya QRIS 'Menembus Piramida' Mesir!

Gusar Biaya Transfer Mahal? Saatnya QRIS 'Menembus Piramida' Mesir!

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Sinopsis The Body, Horor Netflix tentang Histeria Massal di SMA Katolik

Sinopsis The Body, Horor Netflix tentang Histeria Massal di SMA Katolik

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Jangan Keseringan Cuci Muka, Ini 7 Tanda Kulit Over-Cleansing Akibat Facial Wash

Jangan Keseringan Cuci Muka, Ini 7 Tanda Kulit Over-Cleansing Akibat Facial Wash

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Karhutla Tak Juga Jadi Bencana Nasional, Pendanaan Bencana Diduga Tergeser untuk MBG dan KDMP

Karhutla Tak Juga Jadi Bencana Nasional, Pendanaan Bencana Diduga Tergeser untuk MBG dan KDMP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:13 WIB

×