DPR akan Panggil Kemenkes dan MUI Terkait Vaksin MR

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 21 Agustus 2018 | 11:45 WIB
DPR akan Panggil Kemenkes dan MUI Terkait Vaksin MR
Ilustrasi Vaksin [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairu Mahfiz sangat memahami langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin mengandung unsur babi. Hal itu disebabkan pemerintah belum menemukan vaksin yang mengandung bahan-bahan halal.

Irgan menjelaskan, MUI memiliki kewenangan untuk menguji kehalalan sebuah vaksin. Hal itu merupakan langkah darurat syariah karena Indonesia belum bisa menemukan vaksin yang halal selain vaksin yang tersedia dari India. Vaksin tersebut ialah vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).

"Kita kondisinya sekarang tak ada ketersediaan vaksin yang halal, yang ada vaksin yang kita dapatkan dari serum pabrik India itu. Dan MUI membuka ruang, jika tak ada vaksin yang halal, itu bisa dinyatakan, dibolehkan atau mubah, ini darurat syariah. Jadi posisinya seperti itu," kata Irgan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, peristiwa ini sempat terjadi sebelumnya pada vaksin meningitis yang akan digunakan oleh para calon jemaah haji pada Juli 2010 lalu. MUI menetapkan vaksin meningitis produksi GSK haram karena tercemar unsur babi. Solusi saat itu, pemerintah langsung mencari penggantinya yang tidak memiliki unsur haram di dalamnya.

Berkaca dengan itu, Irgan meminta kepada pemerintah untuk bisa mencari pengganti dari vaksin yang diimpor dari negara India tersebut.

"Kita minta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam itu nyaman memakai vaksin rubella," ujarnya.

Ia menambahkan, komisi IX akan memanggil pihak Kementerian Kesehatan serta MUI untuk membicarakan terkait solusi yang akan ditempuh oleh pemerintah guna mencari vaksin yang halal digunakan oleh masyarakat Indonesia.

"Komisi IX kita agendakan, awal September nanti untuk berbicara dengan Kemenkes, validitas dari rekomendasi yang dikeluarkan MUI, bagaimana solusinya. Apakah Kemenkes tetap menggunakan ini sepanjang belum ada, atau Kemenkes sudah bisa menemukan produk yanh halal untuk digunakan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI: Vaksin MR Buatan India Haram, tapi Boleh Digunakan

MUI: Vaksin MR Buatan India Haram, tapi Boleh Digunakan

Health | Selasa, 21 Agustus 2018 | 06:16 WIB

Gandeng Ketua MUI, Tak Jamin Jokowi Bebas Isu Agama

Gandeng Ketua MUI, Tak Jamin Jokowi Bebas Isu Agama

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 15:00 WIB

Kerajaan Ubur-ubur Mau Cairkan Uang Gaib atas Perintah Presiden

Kerajaan Ubur-ubur Mau Cairkan Uang Gaib atas Perintah Presiden

News | Kamis, 16 Agustus 2018 | 20:25 WIB

Aisyah Mengaku Allah, MUI Keluarkan Fatwa Sesat

Aisyah Mengaku Allah, MUI Keluarkan Fatwa Sesat

News | Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:42 WIB

Soroti Bocah di Aceh Lumpuh Usai Imunisasi MR, Ini Imbauan Dokter

Soroti Bocah di Aceh Lumpuh Usai Imunisasi MR, Ini Imbauan Dokter

Health | Selasa, 14 Agustus 2018 | 20:35 WIB

Terkini

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:29 WIB

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×