Masih Dianggap Rancu, KPPPA: RUU PKS Serius untuk Lindungi Perempuan

Selasa, 15 Januari 2019 | 20:27 WIB
Masih Dianggap Rancu, KPPPA: RUU PKS Serius untuk Lindungi Perempuan
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Suara.com - Sejahtera bagi perempuan Indonesia berarti bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kekerasan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian, namun juga menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga.

Selain dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan dukungan, mereka juga harus mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas pemulihan. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), berarti menyejahterakan semua rakyat Indonesia sesuai amanat proklamasi.

RUU PKS diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS sebagaimana yang disampaikan pada 11 September 2017.

“Kita harus cerdas memahami pentingnya RUU PKS dan tidak salah mengartikan hadirnya RUU ini karena untuk melindungi perempuan dan anak. Pendapat versi pemerintah bukanlah harga mati, dengan pertimbangan bahwa saat ini banyak sekali kasus-kasus yang timbul dengan modus yang sangat ekstrem, sehingga diperlukan penyempurnaan DIM, dan pendapat Pemerintah disesuaikan dengan mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian / Lembaga terkait, LSM, dan Organisasi Perempuan dari Seluruh Indonesia,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Vennetia R. Danes pada Rapat Koordinasi tentang RUU PKS di Kantor Staff Presiden, Jakarta.

Lebih lanjut, Staff Deputi V Kantor Staff Presiden (KSP), Sylvana Apituley mengapresiasi upaya KPPPA yang telah berupaya maksimal  untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan RUU PKS dengan berbagai pihak karena RUU PKS ini menjadi perhatian serius KSP karena mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk pemerhati perempuan dan politikus perempuan di parlemen. 

“KSP memberi apresiasi karena dalam satu tahun ini sudah ada perkembangan yang cukup signifikan, KSP ingin memastikan dalam pembahasan RUU PKS dan memastikan hak-hak konstitusional perempuan dan anak terpenuhi dalam RUU PKS dan politikus perempuan di parlemen akan mendorong segera disahkan RUU PKS ini, serta meminta agar dalam tiap pembahasan KSP khususnya Deputi V dilibatkan,” pungkas Sylvana seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI