Menteri Yohana Akui Desak DPR Agar Revisi UU Perkawinan Segera Disahkan

Ade Indra Kusuma, Vessy Dwirika Frizona

Senin, 09 September 2019 | 17:09 WIB
Menteri Yohana Akui Desak DPR Agar Revisi UU Perkawinan Segera Disahkan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Yohana Yembise. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Menteri Yohana Desak Revisi UU Perkawinan Disahkan.

Indonesia menempati posisi ke - 2 di ASEAN dan ke - 7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Berdasarkan data tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat dengan dikirimnya Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak. Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang - Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana dalam Konferensi Pers Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang - Undang Perkawinan, Senin (9/9/2019) di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Kemen PPPA, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural). Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga menegaskan bahwa Pemerintah sepakat bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun dan mengajak para awak media untuk ikut mendorong agar revisi Undang – Undang Perkawinan segera disahkan.

baca juga

“Pemerintah secara tegas sepakat dan berharap bahwa revisi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun karena didasarkan pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang - Undang Perkawinan menjadi undang – undang,” tutup Menteri Yohana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Langgar 2 Pasal, Menteri Yohana Dukung Audisi PB Djarum Dihentikan

Sebut Langgar 2 Pasal, Menteri Yohana Dukung Audisi PB Djarum Dihentikan

Video | Senin, 09 September 2019 | 16:38 WIB

Menteri Yohana Dukung Audisi PB Djarum Dihentikan

Menteri Yohana Dukung Audisi PB Djarum Dihentikan

Lifestyle | Senin, 09 September 2019 | 14:04 WIB

Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto

Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto

Health | Senin, 26 Agustus 2019 | 13:45 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×