Pasien Panduan Bpjs tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yang sudah bergabung dengan BPJS, dan rumah sakit yang telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan ke BPJS.
Bergabung dengan BPJS kelas manapun.
Apabila ada rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat, laporkan ke 1500567 HaloKemenkes atau www.kemkes.go.id, tweet @KEMENKES.
Sebarkan info ini dan laporkan ke Kemenkes 1500567 dan viralkan rumah sakit yang menolak rakyat Indonesia yang sakit kondisi darurat.
Sanksi terberat RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat adalah pencabutan izin rumah sakit."