Kaleidoskop Kesehatan 2019: Jejak Terapi Cuci Otak Menkes Terawan

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 20 Desember 2019 | 07:05 WIB
Kaleidoskop Kesehatan 2019: Jejak Terapi Cuci Otak Menkes Terawan
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. (Suara.com/Dini Afrianti)

Suara.com - Kaleidoskop Kesehatan 2019: Jejak Terapi Cuci Otak Menkes Terawan

Mayjen Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), resmi menggantikan Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) sebagai Menteri Kesehatan periode 2019-2024 di Kabinet Indonesia Maju. Pemilihan Terawan sempat menuai perdebatan karena ia sempat berseteru dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sempat memberikan sanksi pemecatan kepada dr Terawan, karena dianggap melanggar kode etik. Hal ini lantaran medote cuci otak yang dilakukan dr Terawan dianggap belum melalui penelitian ilmiah, namun sudah dilakukan kepada pasien.

Saat itu yang menjadi perdebatan lantaran metode cuci otak dr. Terawan masih dalam tahap uji coba namun sudah dipraktikkan pada pasien dan dikenakan biaya. Apalagi jika metode ini tidak dijelaskan sejelas-jelasnya pada pasien tentang metode uji coba ini.

IDI saat itu melalui dr. Daeng M Faqih mengatakan metode dokter terawan seumpama pil plasebo atau pil palsu yang cara kerjanya memanfaatkan psikologi pasien bahwa ia mengonsumsi obat yang berefek menyembuhkan, padahal pil tidak punya khasiat apapun dan hanya sembuh secara psikologis.

Saat itu IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019, kemudian IDI mencabut izin praktik dr. Terawan. Pemecatan ini akhirnya ditunda setelah adanya mediasi antara IDI, Kemenristekdikti, hingga Kemenkes bersama dr Terawan.

Perdebatan ini kembali mencuat tatkala IDI mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk tidak memilih Terawan sebagai Menkes.

Surat bertanggal 30 September 2019 tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, dan ditandatangani oleh Ketua MKEK Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH.

Dalam surat tersebut, MKEK menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan, karena sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran.

baca juga
Menteri Terawan dan Ketua IDI Dr. Daeng M Faqih, SH, MH [Suara.com/Risna]
Menteri Terawan dan Ketua IDI Dr. Daeng M Faqih, SH, MH [Suara.com/Risna]

Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB I Dl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.

Saat dikonfirmasi, dr Daeng mengaku menghormati keputusan presiden terkait pengangkatan dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan.

"Kami sangat menghormati dan sangat menghargai keputusan Presiden. Kita menghormati, nggak masalah," kata Daeng M Faqih saat ditemui media di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaleidoskop Kesehatan 2019: Siswa SMA Temukan Obat Kanker dari Akar Bajakah

Kaleidoskop Kesehatan 2019: Siswa SMA Temukan Obat Kanker dari Akar Bajakah

Health | Kamis, 19 Desember 2019 | 07:10 WIB

Kaleidoskop Kesehatan 2019: Regulasi Vape dan Risiko Penyakit Paru

Kaleidoskop Kesehatan 2019: Regulasi Vape dan Risiko Penyakit Paru

Health | Rabu, 18 Desember 2019 | 06:25 WIB

Dua Bulan Dilantik, Begini Strategi dan Kebijakan Menteri Baru Jokowi

Dua Bulan Dilantik, Begini Strategi dan Kebijakan Menteri Baru Jokowi

Your Say | Selasa, 17 Desember 2019 | 10:55 WIB

Terkini

Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?

Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri

Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola

Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:01 WIB

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:50 WIB

×