Defisit BPJS, Menkes Terawan Singgung Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 30 November 2019 | 06:54 WIB
Defisit BPJS, Menkes Terawan Singgung Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bicara tentang defisit BPJS Kesehatan. (Suara.com/Reza Sulaiman)

Suara.com - Defisit BPJS, Menkes Terawan Singgung Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis

Membenahi BPJS Kesehatan yang terus defisit merupakan salah satu tugas utama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berdasarkan visi-misi Presiden.

Dalam agenda rapat dengan Kepala Dinas Kesehatan dari berbagai daerah di Indonesia, Menkes Terawan menyinggung soal dugaan adanya kecurangan (fraud) dan penyalahgunaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu yang disinggung Menkes Terawan adalah meningkatnya tindakan persalinan melalui sectio caesarea (operasi caesar) di era BPJS Kesehatan. Menurutnya, angka operasi caesar di Indonesia saat ini cukup tinggi, melebihi anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Perbandingannya aja yang pake BPJS itu 45 persen, harusnya menurut WHO 20 persen. Harus benar-benar mana di sectio caesaria, mana yang tidak supaya tidak ada pembengkakan biaya. Kalau terjadi berlebihan tindakannya, ya bangkrut," ungkap Menkes Terawan, di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (29/11/2019) malam.

Ia mengatakan operasi caesar boleh dilakukan asal ada alasan medis yang mendukung. Jika hanya ingin anak lahir di waktu atau tanggal tertentu misalnya, tidak boleh melakukan operasi caesar, apalagi menggunakan klaim BPJS Kesehatan.

Opesari caesar tanpa alasan medis ini disebut Menkes Terawan sebagai tindakan medis yang berlebihan. Hal inilah yang pada akhirnya membuat BPJS Kesehatan menjadi defisit.

"Kalau minta lahirnya sesuai pon, wage, atau kliwon, jangan di sectio. Ya berdoa, supaya lahirnya pas wage atau kliwon," seloroh Menkes Terawan.

baca juga
Ilustrasi: Operasi Caesar. (Shutterstock)
Ilustrasi: Operasi Caesar. (Shutterstock)

Terakhir, ia juga menjelaskan tentang BPJS Kesehatan yang sejatinya adalah layanan kesehatan dasar dengan dana terbatas.

"Ini namanya limited budgeting, kok diperlakukan unlimited medical service. Kita mengacu pada pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2004 di mana di situ bunyinya adalah pelayanan kesehatan dasar, kalau dibikin unlimited medical services pasti akan menjadi kolaps," tutup Terawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Promosi Wisata Kesehatan Menteri Terawan, LIPI: Urus Saja BPJS

Kritik Promosi Wisata Kesehatan Menteri Terawan, LIPI: Urus Saja BPJS

News | Rabu, 27 November 2019 | 13:31 WIB

Komisi IX Sebut Kenaikan BPJS Harus di Subsidi Negara

Komisi IX Sebut Kenaikan BPJS Harus di Subsidi Negara

DPR | Jum'at, 22 November 2019 | 14:10 WIB

Menkes akan Evaluasi Pelayanan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pasien Jantung

Menkes akan Evaluasi Pelayanan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pasien Jantung

News | Jum'at, 22 November 2019 | 08:40 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Sulsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:19 WIB

×