Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa? Ini Kata Ahli Agama

Risna Halidi, Frieda Isyana Putri

Selasa, 28 April 2020 | 08:30 WIB
Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa? Ini Kata Ahli Agama
Ilustrasi ibu menyusui. (dok: Herba Asimor)

Suara.com - Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa? Ini Kata Ahli Agama

Ada beberapa orang yang termasuk dalam golongan yang diberi keringanan dalam berpuasa. Di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui.

Jika perempuan hamil takut janin dalam kandungannya bermasalah karena berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.

Pun bagi ibu yang masih menyusui anaknya.

Dikutip Suara. dari Rumaysho.com, keputusan ini telah disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibu hamil dari keluarga Muslim. (Shutterstock)
Ibu hamil dari keluarga Muslim. (Shutterstock)

Hanya saja, bagi mereka yang mendapat keringanan tidak berpuasa, ada kewajiban qada atau membayar utang atau fidyah.

Dalam masalah ini, ada lima pendapat:

baca juga

Pendapat pertama: ibu hamil dan menyusui wajib meng-qada puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Inilah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, jika perempuan hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (bukan anaknya), maka wajib baginya meng-qada puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit.

Pendapat kedua: menurut pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid, hanya cukup meng-qada saja.

Pendapat ketiga: menurut pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa meng-qaha.

Pendapat keempat: menurut Imam Malik dan ulama Syafi’iyah, ibu hamil wajib meng-qada, sedangkan ibu menyusui wajib meng-qada dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Pendapat kelima: menurut pendapat Ibnu Hazm, baik ibu hamil dan ibu menyusui tidak meng-qada dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin.

Pendapat yang terkuat adalah pendapat ketiga yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa meng-qada.

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata,

"Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta dan mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qada bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): "Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu".

Ilustrasi nenek tua. (Shutterstock)
Ilustrasi nenek. (Shutterstock)

Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan perempuan tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa.

Kemudian bagi perempuan hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. (Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)

Dalam perkataan lainnya, Ibnu Abbas menyamakan perempuan hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Beliau pernah meminta perempuan hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Beliau mengatakan,

"Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan." (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih)

Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu Umar. Dari Nafi, dia berkata,

"Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadan, dia merasa kehausan. Kemudian Ibnu Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan." (Lihat Irwaul Gholil, 4/20, sanadnya shahih)

Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ini.

Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam).

Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Tahu, Ini Kondisi yang Mengharuskan Ibu Hamil Batalkan Puasa

Wajib Tahu, Ini Kondisi yang Mengharuskan Ibu Hamil Batalkan Puasa

Health | Senin, 27 April 2020 | 16:22 WIB

Jika Anda Tak Penuhi 5 Syarat Ini, Boleh Tidak Puasa Ramadan

Jika Anda Tak Penuhi 5 Syarat Ini, Boleh Tidak Puasa Ramadan

News | Senin, 27 April 2020 | 15:33 WIB

Cegah Kegemukan, Ahli Imbau Ibu Hamil Cukup Tambah 300 Kalori Per Hari

Cegah Kegemukan, Ahli Imbau Ibu Hamil Cukup Tambah 300 Kalori Per Hari

Health | Senin, 27 April 2020 | 13:17 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×